Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalPolitik

1.060 ASN Kabupaten Bandung Tercatat Terlibat Judi Online, KDS: Tak Ada Ruang Kompromi!

119
×

1.060 ASN Kabupaten Bandung Tercatat Terlibat Judi Online, KDS: Tak Ada Ruang Kompromi!

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung KDS memetakan data ASN kabupaten Bandung dalam acara deklarasi, di Soreang, Rabu (29/9/2026).

Kabupaten Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertegas perang terhadap praktik perjudian di lingkungan aparatur negara.

Komitmen tersebut ditandai dengan deklarasi bersama menolak judi online maupun judi konvensional yang melibatkan aparatur pemerintahan.

Example 300x600

Deklarasi itu dibacakan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga aparatur pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, KDS mengungkapkan adanya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung tercatat terlibat dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan data tersebut, total transaksi yang tercatat sepanjang 2024 mencapai hampir Rp4,4 miliar. Bahkan, disebutkan terdapat satu ASN yang nilai transaksinya mencapai sekitar Rp500 juta.

KDS meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti data tersebut.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas KDS.

Menurut KDS, tidak boleh ada toleransi bagi aparatur yang nantinya terbukti melanggar ketentuan. Ia menilai praktik perjudian bukan hanya berdampak terhadap kondisi pribadi pelaku, tetapi juga berpotensi mencederai integritas aparatur serta mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

KDS juga menekankan bahwa persoalan perjudian tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran disiplin kepegawaian. Lebih jauh, menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan mental, akhlak, dan karakter.

Ia pun meminta BKPSDM memperkuat pembinaan terhadap para aparatur, termasuk melalui kegiatan keagamaan yang selama ini telah berjalan, seperti siraman rohani secara rutin dan pesantren kilat.

“Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.

Berawal dari Coba-Coba

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung H. Marlan Nirsyamsu, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap larangan perjudian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024 serta Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian,” ujar Marlan.

Pemkab Bandung berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebatas seremonial. 

Komitmen bersama itu diharapkan menjadi langkah konkret untuk mencegah praktik perjudian di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600