Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

12 Daerah di Jawa Barat Turun ke Lapangan, Larangan Display Rokok Mulai Digempur! Ritel Bandel Terancam Sanksi

526
×

12 Daerah di Jawa Barat Turun ke Lapangan, Larangan Display Rokok Mulai Digempur! Ritel Bandel Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
12 Daerah Se-Jabar Gempur Larangan Display Produk Rokok, bahkan hadir pula Kepala seksi Binwasluh Bidang Gakda Kota Cimahi Taufikur Rohman, Senin(29/6/2026). (Foto:Krist)

Kota Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Upaya menekan angka perokok pemula di Jawa Barat semakin diperketat.

Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengikuti Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang digelar di Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).

Example 300x600

Pelatihan tersebut tidak hanya berisi pembekalan teori. Memasuki hari kedua, tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pelaku usaha ritel.

Petugas yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan akan menyisir sejumlah toko dan pusat perbelanjaan. 

Pemeriksaan meliputi keberadaan iklan rokok, penempatan rak display, hingga kepatuhan terhadap ketentuan larangan memajang produk rokok secara terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengendalian produk tembakau.

Selain Undang-Undang, Kota Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2018 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota pada 2025.

“Fokus kami sekarang adalah memperkuat pengawasan terhadap display produk rokok di seluruh ritel. Aturannya sudah sangat jelas, penjualan tetap diperbolehkan, tetapi produk rokok konvensional maupun rokok elektronik tidak boleh dipajang secara terbuka sehingga dapat menarik perhatian, terutama anak-anak,” tegas Viman.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah bergabung dalam program ETIQUET sebagai bentuk komitmen memperkuat pengendalian konsumsi rokok. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan aturan akan terus dilakukan agar penerapannya semakin optimal.

Viman menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan hak perokok, melainkan menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh lingkungan yang sehat.

Ia mengungkapkan, kelompok usia 15 hingga 19 tahun masih menjadi kelompok paling rentan menjadi perokok baru. Kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah memperketat pengawasan terhadap promosi dan display produk tembakau.

“Pencegahan harus dilakukan dari dua sisi. Kita tekan munculnya perokok baru, sekaligus terus mengingatkan perokok lama mengenai dampak kesehatannya. Memang rokok memiliki kontribusi ekonomi melalui cukai, tetapi risiko kesehatan masyarakat jauh lebih besar sehingga pengaturannya harus diperketat,” ujarnya.

Viman juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan sekadar inspeksi biasa, melainkan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Di Kota Tasikmalaya sendiri terdapat sekitar 250 toko ritel yang menjadi sasaran pengawasan. 

Seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan larangan display rokok. Bagi yang melanggar akan diberikan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali. 

Apabila tetap tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap angka perokok usia dini dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600