SNU|Kabupaten Garut – 14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terhutang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, masalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut Hendra S Gumilang, bahwasanya target pemasukan tahun 2024 khususnya dari pajak tidak tercapai. Kamis (30/1/2025)
“Dari yang ditargetkan sebesar Rp 180 miliar, namun terealisasi hanya Rp 169,7 miliar,” ungkap Hendra.
Diakui oleh Hendra, terkait pajak PBB tersebut, yang paling banyak tidak tercapai itu ada di sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB), sekitar 14 kecamatan yang tidak lunas, selain itu di pajak air tanah, pajak reklame, dan lainnya.
“Kalau PBB di kecamatan Garut kota juga tidak lunas, pokoknya ada 14 kecamatan yang tidak lunas, itu terus jadi piutang,” ungkap Hendra di halaman kantor setda Garut, belum lama ini. Kamis (29/1/2025).
Ditegaskan pula oleh Hendra, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi kecamatan yang tidak mampu melunasi pajak khususnya di pajak PBB,
“Kalau untuk teguran pasti, ditambah ada sanksi juga, sanksinya 2 % (persen) /perbulan maksimal 24 bulan,” tegasnya.
Sedangkan dari pajak reklame yang tidak mencapai target, menurut Hendra disebabkan ada beberapa reklame yang kosong,
“Mungkin rekan-rekan juga bisa dilihat di simpang lima ada bilboard yang kosong, seperti bilboard di Simpang lima itu milik swasta disewa oleh vendor disewakan lagi kepada pemasang reklame, Pemda hanya pajaknya saja, apabila itu mengandung nilai pajak maka akan dikenakan pajak,” ucap Hendra.
Hendra juga tidak lupa pihaknya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, dirinya mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya.
“Artinya jika masyarakat taat dalam membayar pajak, sama seperti ikut membangun Kabupaten Garut. Jadi pada intinya pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang taat dan patuh telah membayar pajak tepat waktunya, dan kami berikan penghargaan setinggi tingginya.” tandas Hendra. (Asgun)