SNU//Kabupaten Bandung.
Sebanyak 26 pasangan suami istri mengikuti kegiatan isbat nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, Jumat (24/10/2025).
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama, sejumlah pejabat OPD terkait, serta keluarga pengantar dari masing-masing peserta isbat nikah.
26 Pasangan Lolos Seleksi Administratif
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, menjelaskan bahwa para peserta yang mengikuti isbat nikah merupakan pasangan yang telah lolos seleksi administratif hasil kerja sama antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke 31 kecamatan. Namun karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, hanya 26 pasangan yang dinyatakan layak mengikuti isbat nikah,” ujar Tata.
Setiap pasangan diwajibkan membawa dua orang saksi, sehingga total peserta yang masuk ke ruang pencatatan sipil mencapai lebih dari 100 orang.
“Pelaksanaan isbat ini bertujuan agar pasangan yang sebelumnya menikah secara nonresmi dapat memiliki status hukum dan dokumen kependudukan yang sah, termasuk akta nikah dan pencatatan dalam KK maupun KTP,” jelasnya.
Dari 8 kecamatan yang berhasil lolos seleksi, Kecamatan Pacet tercatat mengirimkan peserta terbanyak, yaitu 12 pasangan. Disusul Kecamatan Kutawaringin sebanyak 5 pasangan, Soreang 3 pasangan, Rancabali 2 pasangan, serta masing-masing 1 pasangan dari Kecamatan Bojongsoang, Cileunyi, Katapang, dan Cicalengka.
Tata menambahkan, kegiatan isbat nikah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Bandung memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah di mata hukum. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh hak-hak administrasi publik secara penuh,” pungkasnya. (Apih)
