Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengusulkan sebanyak 388 sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) untuk menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Kompensasi tersebut diberikan dengan syarat angkot tidak beroperasi selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur akhir tahun.
Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan data penerima kompensasi telah diserahkan kepada Pemprov Jabar dan proses penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank BJB.
“Jumlah penerima kompensasi sebanyak 388 orang, terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan. Nilai kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari, sehingga total yang diterima masing-masing sebesar Rp600 ribu,” kata Endang saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Endang menjelaskan, penghentian operasional angkutan umum hanya berlaku untuk satu trayek, yakni Stasiun–Cimahi (Bandung Raya). Sementara itu, angkot dengan trayek lokal di wilayah Cimahi tidak diusulkan menerima kompensasi.
“Trayek yang terdampak hanya satu trayek jurusan Stasiun–Cimahi, dan yang kami usulkan adalah sopir serta pemilik angkot yang merupakan warga Cimahi,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun di kawasan Bandung Raya. (Bagdja)
