AgamaGaya hidupHukumInformatikaRagam Daerah

37 Pasang Ikuti Itsbat Nikah Terpadu di Bandung Barat, Kini Resmi Tercatat Negara dan Dilindungi Hukum

125
Pengadilan Agama Ngamprah menggelar kegiatan itsbat nikah terpadu bagi 37 pasangan warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini berlangsung di Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat pagi (24/4/2026).

Kab Bandung Barat// secondnewsupdate.co.id – Pengadilan Agama Ngamprah menggelar kegiatan itsbat nikah terpadu bagi 37 pasangan warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini berlangsung di Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat pagi (24/4/2026).

Program ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas negara, sehingga kini mendapatkan pengakuan hukum secara sah.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karanganyar, Camat Cililin Opa Mustopa, Kepala Pengadilan Agama Ngamprah Dr. Achmad Saprudin, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bandung Barat Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, Kepala Dinas Dukcapil, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Bandung Barat yang mewakili Bupati.

37 pasangan suami istri (Pasutri) yang Telang mengikuti sidang itsbat pernikahan, foto bersama penyerahan Buku Nikah dan KK Sebagai puncak kegiatan, dilakukan penyerahan secara simbolis buku nikah dan Kartu Keluarga kepada pasangan yang telah mengikuti sidang itsbat.

Pentingnya Nikah Tercatat
Dalam sambutannya, Dr. Achmad Saprudin menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap pernikahan harus dicatat secara resmi. Manfaatnya sangat besar, terutama ketika dokumen dibutuhkan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga sempat mencairkan suasana dengan guyonan terkait kondisi jalan di Desa Karanganyar yang rusak, yang langsung disambut tepuk tangan dan gelak tawa para hadirin.

Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Hal senada disampaikan oleh Hj. Baiq Raehanun Ratnasari dari Kementerian Agama Bandung Barat.

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan memberikan perlindungan hukum yang kuat, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Dengan memiliki buku nikah, pasangan mendapatkan perlindungan hukum. Ini sangat penting untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak,” jelasnya.

Dukungan Pemerintah dan Harapan ke Depan
Camat Cililin, Opa Mustopa, menyambut baik pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar semakin banyak warga yang pernikahannya belum tercatat bisa segera mendapatkan legalitas hukum.

Salah satu pasutri saat berbincang-bincang dengan pihak hakim pengadilan agama KBB

“Kami berharap seluruh masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan bisa mengikuti program seperti ini,” katanya.

Penyerahan Buku Nikah dan KK
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan penyerahan secara simbolis buku nikah dan Kartu Keluarga kepada pasangan yang telah mengikuti sidang itsbat.

Dengan demikian, secara hukum pernikahan mereka kini telah sah dan diakui negara serta dilindungi oleh undang-undang.

Program itsbat nikah terpadu ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (Lalas).

Exit mobile version