Example floating
Example floating
HukumKasus

Jelang Putusan Sidang PN Garut, Kasus Guru Ngaji Lakukan Pengeroyokan, Tokoh Garut Utara Angkat Bicara Didepan Publik

2325
×

Jelang Putusan Sidang PN Garut, Kasus Guru Ngaji Lakukan Pengeroyokan, Tokoh Garut Utara Angkat Bicara Didepan Publik

Sebarkan artikel ini
H.Holil Akhsan Umarzen saat Orasi di depan Publik

SNU|Kabupaten Garut – kronologis istri guru ngaji diduga diganggu oleh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila di duga oknum ormas tersebut sedang mabuk terus sama ustad/guru ngaji itu di jambak kerah bajunya dan adik guru ngaji katanya ikutan memukul.

Kemudian guru ngaji Ustad Harun di laporkan ke Polres dan di proses penganiyaan kemudian P21 ke kejaksaan lantas JPU menjerat pasal KUHP tindak kekerasan dan di tuntuntut 3 bulan penjara serta adiknya Ustad Harun di tuntut JPU 6 bulan penjara di PN Garut, kemudian sidang putusan akan di lanjut tanggal 3 Januari putusan PN Garut.

Apa bebas atau tetap vonis penjara kurungan 3 bulan dan 6 bulan bagi adik ustad Harun yang turut serta.

Hal ini menurut orang yang ditokohkan di Garut Utara Rd. H. Holil Akhsan Umarzen pada kesempatan jelang sidang putusan hakim terhadap seorang guru ngaji yang didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Garut dengan modus operandi, telah melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap salah satu oknum anggota ormas. Rabu (1/1/2024).

Rd.H.Holil Aksan Umarzen Tokoh alias Presiden Garut Utara.

Holil, bahkan  bertekad untuk mengajak sholat Jum’at darurat didepan Pengadilan Negeri Garut nanti pada Jum’at, (3/1/2025).

Dalam sebuah video, Holil, mengajak kepada para Santri menjalankan Sholat Jum’at darurat di Pengadilan Negeri Garut.

“Pada hari jum’at, bagi yang hadir, bagi laki-laki ayo, marilah lah kita jum’atan, kita berdoa, sekali-kali Pengadilan dipake tempat jum’atan, Juma’tan darurat demi keadilan,” tegas Holil.

“Mudah-mudahan dengan jum’atan kita disitu (di Pengadilan) hakim mendapatkan hidayah yang menjadi wasilah untuk Ajengan Harus bebas murni,” tambah Holil dalam sebuah video.

Ajakan tersebut, menurut, Holil bukan tanpa alasan, karena adanya salah satu guru ngaji di Kabupaten Garut Aceng Harun yang dituduh melakukan pengeroyokan dan di adili dengan cara tidak adil.

“Bismillah, Assalamuallaikum warrohmatuloh wabarokatu… saya ingatkan kepada seluruh warga Garut yang punya nurani kesantrian, para simpatisan, para santri, para alim ulama insyaAlloh sesuai dengan jadwal pengadilan bahwa pada tanggal 3 Januari 2025, hari Jum’at akan dilakukan persidangan untuk memutuskan keadilan ajengan Harun, Guru Ngaji di Garut,” ujar Holil kembali.

Holil juga menyebutkan, bahwa ajengan Harun, Guru Ngaji di Garut ini di adili dengan cara tidak adil, 

“Dia dipenjara 3 (tiga) bulan lamanya dengan fakta hukum dan alat bukti yang tidak mendasar, sedikitpun tidak ada alasan ajengan Harun harus diperlakukan sehina ini,” tegas Holil.

lebih lanjut Holil mengemukakan, bahwa Keberadaan persidangan di Pengadilan Negeri Garut pada waktunya tidak terpancing oleh provokasi, atau melakukan hal-hal yang melawan hukum. 

“Boleh kita bereaksi damai, aksi moral dengan cara kesantrian, kita tunjukan santri ini beradab dan mengerti hukum, tidak seperti yang mereka kira dan Saya secara pribadi, Holil Aksan merasa prihatin atas nasib yang diderita ajengan Harun yang sampai harus dipenjara, apalagi diputuskan bersalah. Sedikitpun tidak ada alasan ajengan Harun harus dipenjara,” ucap Holil
“Saya tidak ridho, orang yang tidak bersalah, apalagi seorang Kyai, guru ngaji mendapatkan lebel narapidana, dianggap seorang kriminal, kami warga Garut menuntut Keputusan bebas murni tidak ada bebas-bebas yang lainnya,” pungkas Holil. (***)

Example 120x600