Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLingkungan Hidup

Pj Bupati Barnas Ajidin Diduga Biarkan Pemerintah Daerah Garut Buka TPA Sampah Dari Kota Bandung.

6199
×

Pj Bupati Barnas Ajidin Diduga Biarkan Pemerintah Daerah Garut Buka TPA Sampah Dari Kota Bandung.

Sebarkan artikel ini
Lokasi Parkiran TPA Kp.Pasir Bajing Desa Sukaraja Babyuresmi Ka.Garut
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut, Barnas Adjidin diduga membiarkan daerah Garut dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA)      

di Kp.Pasir Bajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Garut, kiriman dari Kota Bandung.

Example 300x600

Pembuangan Sampah, dengan tarip bayaran parkir sampah ke TPA itu senilai perharinya Rp.75.000/tons, berdasarkan data dari penjaga di tempat tersebut adalah 3% dari sampah Kota Bandung yaitu 200 tons /hari di buang ke Wilayah Desa Sukaraja tersebut. Jum’at (17/1/2024).

Aktivis Lingkungan Garut Ateng Sujana yang akrab dipanggil Wa Ateng ini, bahwasanya, Sejak adanya Pembuangan sampah dari Kota Bandung terjadi baru – baru ini,

Warga yang terdampak udara sampah di lingkungan wilayah zona Desa Sukaraja adalah 15 RW dan 3 RW lagi masuk di ke wilayah Desa Haruman.

Berdasarkan Informasi dari Aktivis Lingkungan Garut Ateng Sujana yang akrab dipanggil Wa Ateng ini, bahwasanya, Sejak adanya Pembuangan sampah dari Kota Bandung terjadi baru – baru ini,

“Pihak Pemerintahan Desa Sukaraja mendapat Konpensasi Dana Negatif (KDN) yang masuk ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga para ketua RW juga sedikit menikmati uang dari KDN itu,” terangnya.

lebih Lanjut Wa Ateng membongkar masalah Konspensasi Jasa Pelayanan (KJP) antara Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dengan DLH Kabupaten Garut yang masih kurang jelas ke publik, perihal Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya/3 bulan itu yang uangnya masuk ke Kas Daerah (Kasda) Garut dengan rincian kini berdasarkan hasil pantauan Wa Ateng, bahwa di perkirakan 240 tons/ perhari dengan diangkut kendaraan truk toronton pengangkut sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut,

“Saya menilai bahwa Pj Bupati Garut Barnas Ajidin, Sekda Garut Nurdin Yana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jujun Juansyah kenapa bisa membiarkan Pemda Garut buka ruang parkir sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut ? sedangkan pembuangan sampah dari masyarakat Kabupaten Garut juga secara reguler itu, per/ hari mencapai 230 tons dan saya mengindikasikan bahwa Pj Bupati Garut Barnas ajidin diduga terlibat mendapatkan hasil dari bisnis pembukaan lahan parkir sampah tersebut sehingga martabat Pemerintah daerah Garut dapat nilai prestasi pengemis dengan membiarkan masyarakat menjadi korban radiasi dampak dari udara tumpukan sampah yang menggunung setiap harinya,” ungkap Ateng.

Berdasarkan investigasi Wartawan secondnewsupdate.co.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Jujun Juansyah saat di temui di kantornya sedang dinas luar kota, kemudian melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Nanang terkait persoalan tipping fee sebesar Rp.75.000/1 tons dari DLH Kota Bandung tersebut diatas ingin minta kejelasan, 

Kepala Bidang (Kabid) DLH, tidak dapat ditemui dengan alasan, sedang ada tamu. 

Akhirnya Nanang keluar ruangan kantor dan menurut Nanag 

“Saya mau ke ruangan Sekretaris ada brifing” ujar Nanang, sambil dirinya bergegas dari lantai II Gd Kantor DLH ke lantai bawah.

Nanang sebagai Kabid, tugasnya sebagai Pengelolaan Sampah, nampaknya kurang respon dengan persoalan yang di bawa oleh pihak Media scoundnewsupdate.co.id menganggap enteng persoalan.

Sekretaris DPD GMPK Garut Andri Mulyadi dalam menanggapi perihal Kebijakan dari kerja sama antara kedua wilayah dalam menangani persoalan sampah dengan dalih kapasitas di TPA Sarimukti Kota Bandung Barat sudah penuh.

Kantor DLH Kabupaten Garut di Jln.Patriot Tarogong kidul Garut

“Menurut Saya, itu tidak mendasar sebab tidak ada kejelasan payung hukumnya di antara kerja sama kedua Pemerintah Daerah tersebut, dan jika terbukti ada fakta yang hanya memperkaya diri dari bisnis ruang parkir sampah, maka Kami GMPK akan melakukan Audensi ke Komisi II DPRD Kabupaten Garut,” ucap Andri.

Kemudian yang menjadi heran bagi Andri, kenapa warga di lingkungan setempat itu keberadaan TPA dari tahun 1990 belum pernah ada KDN,
“Tetapi setelah ada kerjasama kedua Pemerintahan Daerah Kota Bandung dan Kabupaten Garut sekarang ada yang namanya KDN ke pihak warga setempat,” pungkas Andri. (Asgun)

Example 120x600