Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Kades Kaduhejo Enjen Tidak Undang BPD Dalam Acara Kegiatan Monev Dana Desa

530
×

Kades Kaduhejo Enjen Tidak Undang BPD Dalam Acara Kegiatan Monev Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kades Kaduhejo Enjen Tidak Undang BPD Dalam Acara Kegiatan Monev Anggaran Dana Desa
Example 468x60

SNU|Kabupaten Pandeglang Banten – Kegiatan monitoring dari pihak kecamatan, dalam rangka memonitor keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana desa, (ADD), Banprov, dan BHPRD adalah tujuan yang baik.

Kegaiatan monitoring (monev) yang di lakukan pihak kecamatan Pulosari di desa Kaduhejo tidak mengundang BPD, hal itu diakui oleh wakil ketua BPD desa Kaduhejo Hudhori menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan, dirumahnya, Kamis (6/2/2029).

Example 300x600

Menurut Hudhori, Padahal BPD adalah mitra kerja kepala desa. Sebagaimana dalam aturan Permendagri no 110 tahun 20216 tentang tugas fungsi BPD, yaitu salah satunya, menyampaikan aspirasi masyarakat seta menjadi mitra kerja kepala desa, 

“Tapi anehnya ketika kegiatan monev yang dilakukan oleh pihak kecamatan Pulosari, tidak ada undangan dari pemerintahan desa kaduhejo kepada saya,” ucap Hudhori.

“Disinilah seorang kepala desa Kaduhejo harus paham aturan kepemerintahan, bukan menyepelekan aturan yang ada,” jelasnya.

Diakui oleh Hudhori, pihak pengurus BPD tidak pernah menerima undangan dari Kades Kaduhejo Enjen,

“Saya tidak pernah menerima surat undangan untuk kegiatan monev di desa, saya juga tidak ada info apa-apa, Lurah juga tidak mengundang saya, saya juga abis komunikasi dengan Ketua BPD Yepi, beliau juga sama tidak di undang,” katanya.

Akhirnya saat di konfirmasi kepala Desa Kaduhejo, Enjen, menurut dia disangkanya surat undangan untuk BPD desa Kaduhejo, sudah dikirimkan.

“Tadi sugan teh surat undangan ntos nyampe, pas di tarosken kana perangkat cek ie ku ie, cek nu itu ku ie.saling melempar (tadi kirain saya surat undangan sudah sampai, pas di tanyain ke perangkat, kata ini kesini, kata itu kesitu),” alasan Enjen.

Ketua PBSR Banten, ketika diminta tanggapan nya oleh media menyampaikan, sebagaimana BPD merupakan mitra kerja Desa, 

“Seharusnya kades lebih utama yang diundang adalah BPD terlebih dahulu dari yang lain, ini sangat ironis, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa sesuai dengan Perendagri no 110 tahun 20216 salah satunya adalah sebagai mitra kerja kepala desa, melaksanakan fungsi pengawasan  dalam pemerintahan desa, kok malah tidak diundang, apakah takut diawasi?,” jelas Sanan.

Sanan juga menyarankan kepada DPMPD Pandeglang sebagai induk dari pemerintahan desa,
“Wajib memberikan teguran kepada kepala desa kaduhejo Enjen, karena diduga tidak memahami aturan kepemerintahan, sampai Kepala BPD yang mempunyai peran penting dalam Pemerintahan desa malah diabaikan dan tidak diundang,” tegasnya. (SNN)

Example 120x600