Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Tanggapan Ketua Umum Pusat LSM Penjara Andi Halim, Beranikah Kejari Bale Bandung Tuntaskan Korupsi Dana Bencana Covid-19 ?

622
×

Tanggapan Ketua Umum Pusat LSM Penjara Andi Halim, Beranikah Kejari Bale Bandung Tuntaskan Korupsi Dana Bencana Covid-19 ?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pusat LSM Penjara Andi Halim, Beranikah Kejari Bale Bandung Tuntaskan Korupsi Dana Bencana Covid-19 ?

Kabupaten Bandung Barat|SNU – Setelah melihat sepak terjang dari pihak Kejari Bale Bandung, yang melakukan penyitaan kendaraan caravan milik lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (8/8/2024)

Selaku Ketua Umum Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Andi Halim, angkat bicara via voice notenya ke redaksi secondnewsupdate.co.id, Kamis (8/8/2024).

Ketua Umum Pusat LSM Penjara Andi Halim (tengah) saat mengerahkan aksi demonya.

Menurut Andi, bahwa bau busuk aroma korupsi, dalam pengadaan mobil caravan Covid-19, di Kabupaten Bandung Barat, sudah lama memang tercium.

“Tapi kami selaku LSM Penjara, bingung dan bertanya-tanya, kenapa dugaan kasus korupsi ini, berlarut-larut tidak dapat di tuntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung?,” tanya Andi.

Andi sangat prihatin, apabila benar dugaan itu, dan sekarang bahwa Kejaksaan Negeri Bale Bandung telah melakukan langkah-langkah untuk menyidik kasus ini.

“Maka inilah yang disebut korupsi dalam bencana alam, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, dan telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2022 tentang tindak pidana korupsi,” beber Andi.

Maka selanjutnya menurut Andi, salah satu yang dapat dihukum mati, adalah korupsi dalam bencana alam.

“Nah Kami selaku LSM Penjara, menunggu keberanian Penuntut umum, yaitu Kejari Bale Bandung, berani tidak? Kalau ini memang terbukti, dan cukup bukti, bisa dilimpahkan ke persidangan, dan apakah berani Hamonangan Purba selaku Kasi Pidsus untuk, menuntut hukuman mati itu?,” ucap Andi.

Karena kata Andi kembali, didalam pasal undangan-undangan tersebut itu, bahwa korupsi dalam bencana alam, bisa atau dapat dihukum mati.

“Maka inilah sejarah, tuntutan hukuman mati apabila benar, dugaan tindak pidana korupsi dalam bencana covid tersebut,” tandas Andi.

Example 120x600