Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
ArtikelBeritaEkonomiHeadlineInformatikaKasusKesehatanRagam Daerah

Disdagkoperin Kota Cimahi Instruksikan Penarikan Produk Marshmallow Berunsur Porcine dari Peredaran

991
×

Disdagkoperin Kota Cimahi Instruksikan Penarikan Produk Marshmallow Berunsur Porcine dari Peredaran

Sebarkan artikel ini
Disdagkoperin Kota Cimahi, Jawa Barat, perintahkan seluruh toko modern untuk menarik sejumlah produk marshmallow dari peredaran. Foto: Ist
Example 468x60

SNU|Cimahi,- Dalam langkah yang tegas, Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan seluruh toko modern untuk menarik sejumlah produk marshmallow dari peredaran. Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan dan uji laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk-produk tersebut, Jumat(25/4/2025).

Indra Bagjana, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, mengungkapkan bahwa pengumuman telah disampaikan kepada jaringan toko modern melalui grup komunikasi internal. “Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh toko modern untuk menarik produk yang disebutkan dalam rilis, jika produk tersebut tersedia di toko mereka,” ujar Indra.

Example 300x600

Dari sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur porcine, tujuh di antaranya diketahui telah memiliki sertifikat halal. Meskipun demikian, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap produk bersertifikat tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Disdagkoperin juga berencana untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap instruksi ini. “Kami tidak hanya meminta penarikan produk, tetapi juga akan mengecek langsung ke toko-toko untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar,” tegas Indra.

Respons cepat datang dari pihak Alfamart. Elisa Refila, Corporate Communication Alfamart wilayah Bandung, menyampaikan bahwa perusahaan telah meminta seluruh jaringan tokonya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, untuk menarik produk-produk yang dimaksud dari rak penjualan. “Saat ini produk-produk tersebut sudah tidak lagi tersedia di rak penjualan,” jelas Elisa.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat tentang keamanan dan kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran, sesuai dengan komitmen pemerintah daerah dan BPJPH dalam menjamin standar halal di Indonesia.

Example 120x600