SNU|Kota Cimahi – Kuasa hukum Patricia Madhuridixit Nataliani Silaban, Marco Van Basten & Partners, Advocate & Attorney AT LAW, melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, dengan nomor surat : 82/MVB.P/V/2025.
Dalam isi surat tersebut, kuasa hukum Patricia berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 5 Mei 2025, terkait diduga larangan peliputan Patricia seorang Mahasiswi Unjani Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (FH Unjani) yang sedang mendapatkan penugasan magang di Komisi I DPRD Kota Cimahi.
“Pada saat itu ada aksi unjuk rasa yang digelar oleh empat LSM dan dimediasi oleh Ketua Dewan Bapak Wahyu Widyatmoko, namun pada saat itu Patricia hadir untuk bahan tesis kuliahnya ikut meliput dan memvideokan mediasi tersebut, tiba-tiba Ketua DPRD melarang dan harus dihapus video rekaman peliputan tersebut,” terang Kuasa hukum Patricia Marco.

Selanjutnya menurut Marco, bahwa sebagaimana pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan didepan umum,
“Dan intimidasi yang dilakukan oleh Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi terhadap Klien kami yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Ruangan Komisi IV DPRD Kota Cimahi dan mengingat adanya Saran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut adalah merupakan permasalahan etik, sehingga sebelum kami menempuh upaya hukum terhadap Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi, kami memberikan Somasi kepada Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi,” terang Marco.
Hal itu lanjut Marco, tujuannya untuk”a. Menyampaikan Permohonan Maaf secara terbuka kepada Klien kami dihadapan seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi, Rektor Unjani, Dekan FH Unjani dan/atau, pihak-pihak terkait lainnya, serta hal tersebut harus diliput secara langsung oleh Media/Jurnalis demi mengedepankan Demokrasi dan Amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Memerintahkan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi yang juga turut hadir pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Ruangan Komisi IV DPRD Kota Cimahi menyampaikan Permohonan Maaf secara terbuka kepada Klien kami dihadapan seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi, Rektor Unjani, Dekan FH Unjani dan/atau pihak-pihak terkait lainnya, serta hal tersebut harus diliput secara langsung oleh Media/Jurnalis demi mengedepankan Demokrasi dan Amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
c. Memulihkan harkat, martabat dan psikologis Klien kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munculnya surat somasi terhadap Ketua DPRD Kota Cimahi, berawal surat jawaban Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) dengan nomor surat 432/PL.00.01/IV/2025 Perihal Saran Tindak Lanjut Pengaduan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko saat dihubungi via pesan Washaapnya, pihaknya sudah menerima surat tersebut,, hanya Wahyu belum memberikan keterangan selanjutnya,
“nanti kalau sudah dipelajari akan saya jawab,” ucap Wahyu. (Bagdja)