SNU//Pontianak, Kalimantan Barat –Aktivitas dugaan penyelundupan bahan pangan ilegal asal Malaysia kembali mencuat di Pontianak.
Setelah viral dan menjadi perbincangan publik, awak media nasional menemukan adanya dugaan gudang ilegal yang digunakan untuk menampung daging beku, bawang bombay, dan bawang merah asal Malaysia.
Gudang tersebut berada di sebuah rumah di Jalan BLKI, Pontianak, Kalimantan Barat Jum’at (6/6/2025).
Temuan ini memicu keresahan masyarakat. Selain aktivitas bongkar muat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada tengah malam hingga dini hari, praktik ini juga dinilai merugikan negara melalui penggelapan pajak dan bea masuk.
Kecurigaan publik diperkuat dengan fakta penangkapan bawang bombay ilegal oleh satuan pangkalan TNI AL Ketapang bekerja sama dengan satuan intelijen.
Barang ilegal tersebut milik seorang berinisial AT dan ditemukan di dermaga Pelindo Suka Bangun tanpa dilengkapi dokumen resmi. AT juga diketahui sebagai pemilik gudang di Jalan BLKI, Pontianak.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat di gudang tersebut kerap terjadi larut malam, seolah ingin menghindari pantauan aparat.
“Kami curiga ini daging beku dan bawang bombai serta bawang merah asal Malaysia, masuk tanpa izin dan tidak ada pengawasan,” ujar warga tersebut.
Investigasi awal mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dan pihak-pihak yang berkompeten.
Mereka diduga menerima gratifikasi atau suap untuk memuluskan aktivitas ilegal tersebut. Akibatnya, pelaku AT bisa menjalankan usaha ini bak hewan ternak peliharaan yang dirawat dan dijaga, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Praktik ilegal ini tak hanya melanggar hukum dan merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan publik. Barang impor ilegal tanpa pengawasan mutu dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aktivitas semacam ini termasuk tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi, masih berupaya mengonfirmasi kepada AT selaku pemilik gudang, namun belum ada jawaban resmi. Jum’at (6/6)
Media nasional mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Sementara sorotan juga datang dari aktivis yang di kutip awak media dari sekmen Aktivis 98
Sekmen Aktivis 98, Dwi Cahyo, menyatakan,
“Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal seperti ini terus berulang karena adanya pembiaran dan dugaan kolusi antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat. Negara harus hadir dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat yang diduga menerima suap.” Ucap Dwi.
Awak media juga mengambil kutipan Pengamat Hukum Nasional
Prof. Arif Wicaksono, menegaskan:
“Secara hukum, penyelundupan ini melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan, dan jika benar ada gratifikasi, maka sudah termasuk ranah korupsi. Aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas, bukan hanya pada pelaku lapangan, tapi juga jaringan yang lebih besar.” Kata Arif.
“Kami memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan ini, guna memastikan prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab yang adil,” tambahnya.
Demikian pers rilis ini kami sampaikan. Awak media nasional akan terus melakukan investigasi lanjutan demi kepentingan publik dan penegakan hukum. (JN98)