Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBudayaRagam Daerah

Cimahi Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Tiga Bangunan Bersejarah

1598
×

Cimahi Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Tiga Bangunan Bersejarah

Sebarkan artikel ini
Cimahi Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Tiga Bangunan Bersejarah
Example 468x60

SNU//Cimahi – Dengan tiga bangunan yang bersejarah, yaitu Rumah Kebon Kopi (Gedung Anom), SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School ), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub ( Officier Woning ) sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). 

Akhirnya Pemerintahan Kota Cimahi menetapkan tiga rumah tersebut sebagai cagar budaya. Berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota 430/KEP.2982-2984/2025 tertanggal 16 Juni 2025 dan dikukuhkan melalui penandatanganan prasasti di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/06/2025).

Example 300x600

Ditekankan oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, bahwa penetapan ini untuk mencegah alih fungsi gedung bersejarah di tengah masifnya pembangunan kota.

“Kami tetap menekankan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini adalah penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu,” ucap Ngatiyana.

Selanjutnya berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) selama sebulan, sebelum menerbitkan rekomendasi, aspek yang dinilai mencakup usia, orisinalitas arsitektur serta nilai sejarah bagi pendidikan militer dan masyarakat setempat. 

Dengan penambahan tiga situs ini, Cimahi kini memiliki 12 BCB termasuk Penjara Poncol, RS Dustira, Stasiun Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius yang ditetapkan secara bertahap sejak 2021.

Ngatiyana menambahkan, pengelolaan peninggalan sejarah Cimahi mengacu pada empat aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis serta dituangkan dalam masterplan pelestarian yang akan mendorong wisata edukatif dan ekonomi kreatif warga. 

Sedangkan Terkait hal tersebut Pemkot Cimahi juga menyiapkan program Heritage Walk dan Insentif Perawatan Bangunan Tua. 

“Dari 60 usulan, kami targetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada tahun 2030. Kepedulian kita dalam melestarikan bangunan bersejarah menjadi bentuk penghormatan kita pada para pahlawan, karena kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri,” pungkas Ngatiyana.

Selanjutnya menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ermayati Rengganis menuturkan papan informasi akan dipasang pada setiap objek agar masyarakat memahami status perlindungan serta larangan merusak situs. 

“Penetapan hari ini bukan titik akhir, melainkan awal pengelolaan terpadu untuk pendidikan, penelitian, dan pariwisata,” katanya. (Bagdja)

Example 120x600