Example floating
Example floating
HukumPolitikRagam Daerah

Sidang Mediasi Ke 5 Fitriani Angelina Silaban VS Fraksi Gerindra Gagal Lagi, Sidang Lanjutan Gelar Perkara

4258
×

Sidang Mediasi Ke 5 Fitriani Angelina Silaban VS Fraksi Gerindra Gagal Lagi, Sidang Lanjutan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Principal Penggugat Fitriani Angelina Silaban SH (kiri) dan kuasa hukumnya Marco Van Basten (kanan) telah hadir di pengadilan negeri kls I-A Bale Bandung untuk mengikuti sidang mediasi ke 5

SNU//Kabupaten Bandung – Sidang mediasi terkait Persetruan Anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fitriani Angelina Silaban SH melawan Fraksi Gerindra DPRD Kota Cimahi, masih bergulir.

Sidang mediasi masih tetap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kls I-A Bale Bandung, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (10/7/2025) kemarin.

Dalam agenda mediasi yang ke 5 kali tgl 10 Juli 2025 yang dijadwalkan Pukul 10.00 WIB, ternyata gagal dilakukan kembali, karena dari pihak para principal tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak ada yang hadir hingga Pukul 12.30 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum dari principal penggugat, Fitriani, Marco Van Basten menjelaskan saat dikonfirmasi secondnewsupdate.co.id.

“Padahal kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dan juga Principal Penggugat dengan membawa bayi yang baru lahir, beliau mau hadir untuk menegakkan keadilannya dalam hukum, esuai jadwal dengan semangat untuk melakukan mediasi sesuai dengan yang telah ditentukan tanggal 3 Juli 2025 yang lalu oleh Hakim Mediator,” tandas Marco.

Karena seluruh pihak dari principal tergugat tidak ada satupun yang hadir dalam mediasi tersebut, sehingga hakim mediator menegaskan,

“Karena sudah beberapa kali diundang tidak hadir, maka mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan tinggal menunggu realeas panggilan untuk pokok perkara,” ucapnya.

Dibenarkan oleh Marco, sehingga menurut Hakim Mediator, dikarenakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 4 tidak pernah hadir sama sekali, dan Tergugat 3 hanya 1 kali hadir, maka dinyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
“Hakim Mediator mengatakan selanjutnya menunggu relaas panggilan untuk pokok perkara,” jelas Marco juga. (Bagdja/Igun Ruhiyat)

Example 120x600