Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineInformatikaLingkungan HidupPolitikRagam Daerah

Tak Ada Sanksi bagi Pemilik Sertipikat Tanah Fisik, Pemerintah Klarifikasi Isu Hoaks

806
×

Tak Ada Sanksi bagi Pemilik Sertipikat Tanah Fisik, Pemerintah Klarifikasi Isu Hoaks

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa sertipikat tanah fisik tetap berlaku meski implementasi sertipikat elektronik telah dilakukan sejak 2023. Foto: Ist

SNU|Jakarta,- Menanggapi isu yang belakangan beredar terkait penarikan sertipikat tanah berbentuk buku (fisik), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa sertipikat tanah fisik tetap berlaku meski implementasi sertipikat elektronik telah dilakukan sejak 2023.

Shamy menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan sertipikat fisik akan otomatis ditarik atau menjadi tidak berlaku. Bahkan, masyarakat tidak akan dikenakan sanksi apabila belum melakukan alih media sertipikat ke format elektronik. Alih media tersebut dapat dilakukan secara sukarela saat masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti pemecahan sertipikat, roya, balik nama, dan hak tanggungan.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap sah dan diakui,” ujar Shamy pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut, Shamy menekankan bahwa proses digitalisasi hanya menyentuh aspek yuridis dari pendaftaran tanah. Tanah secara fisik tetap dimiliki dan dikuasai masyarakat, dan perubahan ke format elektronik tidak memiliki implikasi terhadap hak kepemilikan tanah yang sudah sah.

“Tanahnya tetap ada secara fisik, sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang menyesatkan dan memastikan sumber informasi berasal dari saluran resmi seperti laman www.atrbpn.go.id, media sosial Kementerian ATR/BPN, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat tetap tenang dan memahami bahwa transformasi digital ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan layanan pertanahan tanpa mengorbankan hak kepemilikan yang sudah ada.

Example 120x600