SNU//Pontianak, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 kilogram yang dikemas rapi dalam tiga kantong bertuliskan “Bluebeard Coffee Roaster”.
Penangkapan dilakukan di Jalan AR Saleh, Pontianak Tenggara, pada Selasa (29/7/2025). Dua tersangka berinisial B dan AS berhasil diamankan saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut.

Dalam konferensi pers di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama BOB melalui aplikasi Facebook Messenger.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa B dan AS hanya bertugas mengantar barang haram ini ke Kalimantan Tengah atas perintah BOB. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram dan uang jalan Rp20 juta,” ungkap Kombes Pol Suyono, didampingi Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Pandia, S.IP., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Wagitri.
Barang bukti berupa 3 paket besar sabu dengan berat bruto 3,040 kilogram ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lintas provinsi ini dan memburu sosok BOB, yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba tersebut.
Kapolresta Pontianak menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol Suyono.
Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak. Penyidik tengah mendalami jaringan pemasok dan penerima narkotika di Kalimantan Tengah. (Jono)