SNU//Kota Cimahi – Kantor Hukum H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. & Rekan telah mendampingi lima warga masyarakat Kota Cimahi dalam memperjuangkan hak mereka sebagai peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap pemberkasan. Kamis (31/7/2025).
Kelima warga tersebut adalah:
1. Citra Destia Ningrum
2. Jatmika Eka Pratama
3. Risha Nurundriani
4. Dicky Wijaya Kusumah
5. Rudi Rahayu
Audiensi tersebut diterima langsung oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, oleh Kepala Dinas Lilik Setyaningsih beserta staf.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa para peserta tersebut belum dapat diproses lebih lanjut, alasannya karena kelengkapan data belum terpenuhi dan belum tersedia dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan kata lain, status mereka bukan “tidak lulus”, tetapi tertunda pengangkatannya karena kendala administratif.
“Apabila dokumen dan syarat-syarat yang diminta dapat dilengkapi, maka peluang mereka untuk diangkat sebagai P3K masih tetap terbuka hanya pemberkasan terakhir di hari ini 31 Juli 2025,” ujar keterangan Lilik, yang disampaikan oleh Achmad Gunawan pada secondnewsupdate.co.id
“Kami dari Kantor Hukum H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. & Rekan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak klien-klien kami secara hukum dan konstitusional melalui jalur:
Pengaduan resmi ke Komisi ASN
Permohonan pengawasan dan pemeriksaan administrasi ke Ombudsman Republik IndonesiaUpaya ini merupakan bentuk ikhtiar hukum dan moral kami agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kesempatan yang sama dalam proses seleksi ASN secara transparan dan objektif,” janji dan tegas Achmad Gunawan yang akrab dipanggil Agun ini. (Bagdja)