Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mardan Hanafi Hasibuan : “Poltak Silitonga dinilai kurang memahami apa maksudnya gelar perkara khusus,”

537
×

Mardan Hanafi Hasibuan : “Poltak Silitonga dinilai kurang memahami apa maksudnya gelar perkara khusus,”

Sebarkan artikel ini
Mardan Hanafi Hasibuan : "Poltak Silitonga dinilai kurang memahami apa maksudnya gelar perkara khusus,"

SNU//Medan – Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis yang di tuding melakukan pencurian buah sawit di desa Tobing tinggi kab. Padang Lawas, menyampaikan kepada awak media di salah satu tempat di kota Medan, Sabtu (2/8/2025).

Langkah direktorat krimal umum  Polda Sumut sudah tepat untuk melanjutkan status SP3 kasus yang di tuduhkan terhadap klien nya .

Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis yang di tuding melakukan pencurian buah sawit di desa Tobing tinggi kab. Padang Lawas, menyampaikan kepada awak media di salah satu tempat di kota Medan, Sabtu (2/8/2025).

Terkait tudingan kuasa hukum Pendumas Poltak Silitonga yang ia sampaikan di media sosial dan media online. 

Mardan Hanafi menganggap Poltak Silitonga sebagai pengacara pendumas  sudah salah kaprah mengartikan galar perkara khusus yang ia mohonkan kepada Polda Sumut .

” Saya rasa saudara Poltak sudah salah kaprah untuk mengartikan apa arti gelar perkara khusus, tidak hadirnya para mendumas ini jelas adanya tidak kesiapan pendumas untuk mengikuti gelar perkara ” tegas Mardan 

Lebih lanjut Mardan menyampaikan Polda Sumut cukup terbuka dalam menangani  kasus ini setelah polres Padang Lawas melakukan SP3 kan  kasus ini,

Sehingga menurut Mardan, apa yang di inginkan dari pihak Poltak sudah di anulir pihak Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara khusus, namun cukup di sayangkan pihak pemohon Atau pendumas tidak hadir, padahal gelar perkara khusus ini lah momen di mana pihak pendumas bisa menunjukan bukti dan saksi yang mereka miliki terkait kasus yang mereka laporkan. 

“Kami rasa Polda Sumut sudah cukup terbuka dalam penanganan kasus ini, adanya dumas desakan gelar perkara husus dari Poltak dan klienya sebagai pendumas, dan di anulir pihak Polda Sumut dan menjadwalkan gelar perkara jauh jauh hari, namun pihak pendumas tidak hadir, seharusnya agenda ini menjadi agenda khusus bagi pendumas untuk hadir dalam gelar perkara, mengingat ini adalah upaya hukum bagi mereka untuk menyampaikan bukti dan saksi dalam perkara yang mereka laporkan di depan pihak penyidik  Polda Sumut, ” ungkap Mardan 

Selain itu, lanjutnya, terkait permohonan penundaan gelar perkara, Mardan juga menanggapi ini suatu keanehan, ia sudah melayangkan permohonan penundaan gelar perkara, 1 hari sebelum gelar perkara di laksanakan, 

“Jadi tidak ada alasan lagi dia untuk berkilah menyalahkan pihak aparat hukum,” tukas Mardan.

Seharusnya  pendumas lah yang harus koperatif, dan tidak selayaknya  melayangkan memohon Pemunduran jadwal gelar perkara khusus 1 hari sebelum. 
“Jadwal gelar perkara yang sudah di tetapkan Polda Sumut , jadi tidak selayaknya Poltak menyalah kan pihak Polda Sumut yang tetap melanjutkan status  SP3  kasus ini ” tutup  Mardan. (Rz)

Example 120x600