SNU//Pontianak Kalbar – Penyidik Polresta Pontianak menyatakan berkas perkara tiga mahasiswi tersangka kasus pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial SS, PT, dan AF, diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terekam dan tersebar di media sosial tersebut.
“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak dalam keterangan resmi, Selasa (12/8).
Rincian sangkaan terhadap para tersangka:
SS: Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) KUHP.
PT: Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
AF: Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas Kasi Humas.
Berkas perkara beserta para tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan di pengadilan. (Jono)