Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

DTRB Kabupaten Proyeksikan Kenaikan Target Retribusi PBG Akhir Tahun 2025 Sebesar Rp.100 Milliar

525
×

DTRB Kabupaten Proyeksikan Kenaikan Target Retribusi PBG Akhir Tahun 2025 Sebesar Rp.100 Milliar

Sebarkan artikel ini
Kadis DTRB kabupaten Tangerang Hendri Hermawan

SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) merupakan instansi pengelola retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, melalui Sekretaris DTRB, Erni Nurlaeni, menyampaikan bahwa target awal tahun 2025 pada anggaran murni dipatok Rp85 miliar.

“Alhamdulillah, hingga akhir triwulan I, realisasi retribusi PBG telah mencapai 22,58 persen atau Rp19,19 miliar. Capaian ini melampaui target triwulan I yang seharusnya 15 persen,” jelas Erni di ruang kerjanya Jumat (15/08/2025).

Sekertaris DTRB Hj. Eni Nurlaeni

Pada triwulan II, target akumulasi seharusnya mencapai 40 persen, dengan tambahan 25 persen dari capaian triwulan I. Namun, realisasi hanya mencapai 39,47 persen atau Rp33,33 miliar, kurang 0,53 persen dari target. Kekurangan ini, menurut Erni, disebabkan keterlambatan pembayaran oleh pemohon meski Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sudah diterbitkan.

“SKRD memiliki masa berlaku. Beberapa pemohon baru bisa melakukan pembayaran di awal triwulan III. Karena itu, kami optimistis target 75 persen dapat tercapai pada triwulan III,” ujarnya.

Selain itu, pada triwulan III terdapat tambahan target melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga target naik menjadi Rp100 miliar. Perhitungan realisasi triwulan III akan dilakukan pada akhir September 2025.

Tahun 2024, target DTRB di ABT sebesar Rp.85 miliar. Namun, realisasi akhir tahun mencapai Rp115,45 miliar atau 135,83 persen dari target, dengan kelebihan capaian lebih dari 35 persen. Tahun 2025, target murni tetap Rp.85 miliar, dengan rencana kenaikan menjadi Rp100 miliar di ABT.

Erni berharap target tersebut dapat tercapai, meskipun ada kebijakan baru yang membebaskan retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan perumahan bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri – Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – yang diterbitkan pada 25 November 2024.

“Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan retribusi PBG bagi perumahan bersubsidi,” tambahnya.
DTRB memiliki tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik bangunan. Melalui intensifikasi pengawasan, pemilik bangunan yang belum memiliki izin diharapkan segera mengajukan PBG sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. (Dia)

Example 120x600