SNU//Kota Cimahi – Komisi I DPRD Kota Cimahi melaksanakan koordinasi dan konsultasi, terkait Restorative Justice ke Kejaksaan Negeri Cimahi, Kamis (21/08/2025).
Dalam kesempatan ini, Pimpinan dan Anggota Komisi I diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut telah membahas penerapan Restorative Justice, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Komisi I menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme ini.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan yang humanis, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi warga Cimahi.
Dari pihak Komisi I dihadiri oleh, Ketua Komisi I Freddy Siagian, Iwan Setiawan, Agung Rohama Shidiq, Sri Hendarsih, Ayi Kusmiati, Deni Ramdhani, Tatang Somantri (Bagdja)