Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Tindak Lanjut Dugaan Kasus KPU Dan BAWASLU Garut Di APH

590
×

Tindak Lanjut Dugaan Kasus KPU Dan BAWASLU Garut Di APH

Sebarkan artikel ini
LBH–BN Ungkap Mens Rea Penyelenggara Pemilu Garut, Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Gratifikasi & Suap

LBH–BN Temukan Mens Rea Penyelenggara dalam Dugaan Kejahatan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut

SNU//Kabupaten Garut – Lembaga Bantuan Hukum Bina Nusantara (LBH–BN) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap adanya dugaan mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut, melibatkan KPU Garut, Bawaslu Garut, serta sejumlah peserta Pemilu 2024,Garut, Senin (25 /8/2025).

Temuan ini diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang secara resmi memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Garut, karena terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Empat komisioner lainnya turut dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

LBH–BN menduga praktik penggelembungan suara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen, gratifikasi, dan suap menyuap dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dugaan kuat mengarah pada seorang anggota DPR RI Dapil Jawa Barat XI dari Partai NasDem berinisial LNO, yang diduga memberikan suap kepada mantan Ketua KPU Garut dan Ketua Bawaslu Garut.

Direktur LBH–BN Ivan Rivanora menegaskan, unsur mens rea jelas terlihat dalam dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus ini, khususnya pada kasus gratifikasi dan suap. Atas dasar itu, LBH–BN mendesak Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Garut.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik DKPP saja. Penegakan hukum pidana harus dilakukan agar praktik kecurangan dalam Pemilu tidak kembali terulang di masa mendatang,” tegas Direktur LBH–BN. (Asan)

Penulis: Asep Santika Editor: Bama
Example 120x600