Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Paulus Yusnari Wong Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan, Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar Akan Pikir-pikir Dulu

517
×

Paulus Yusnari Wong Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan, Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar Akan Pikir-pikir Dulu

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr. Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

SNU //Medan – Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr. Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

Paulus dibawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), keluar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa sore (23/9/25)

Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pagar seng, yang jadi korban Go Mei Siang, beralamat di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

Sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

“Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding,” ujar Friska.

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang, Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri Medan tersebut,  

“Bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertifikat 557 Sei Rengas Permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024,” ungkap Marimon

Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertifikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, 

“Sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertifikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih,” ujarnya.


“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, sambung Marimon Kepada awak media yang bertugas. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600