Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti, Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya, Moralitas Aparat Dipertanyakan

586
×

Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti, Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya, Moralitas Aparat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai, bahwa peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP),

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai sorotan tajam publik.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai, bahwa peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), 

“Sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ungkap Herman

Selanjutnya menurut Herman, bahwa kasus permasalah ini tidak bisa dianggap sepele begitu saja,

“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada pemrosesan ganda  etik dan pidana  untuk menegakkan akuntabilitas Polri serta melindungi korban,”tegas Herman saat dimintai tanggapannya di Pontianak, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Kanit PPA justru memperberat tanggung jawab moralnya.

Sebagai pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, perilaku bernada pelecehan seperti itu, kata Herman, mencederai kepercayaan publik.

“Ucapan seperti berhubungan badan pun saya ingat di mana dan dengan siapa adalah bentuk pelecehan verbal yang jelas merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain ucapan tidak pantas, tindakan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban juga disebut sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis. 

“Hal tersebut memperkuat unsur ancaman yang membuat korban merasa takut dan tertekan saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat,” tandas Dia.

Herman menjelaskan, secara etik, tindakan oknum Kanit PPA tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur asas kepribadian, kesopanan, kepatutan, serta integritas.

Sementara dari sisi pidana, dugaan pelecehan verbal tersebut memenuhi unsur Pasal 5 UU TPKS, yakni kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan ucapan atau tindakan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Kalau terbukti, pelakunya wajib diproses secara pidana. Jangan sampai ada upaya melindungi atau memback-up karena akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, sehingga insiden tersebut tidak hanya mencederai martabat perempuan, tetapi juga mengganggu fungsi dan kehormatan profesi advokat sebagai aparat penegak hukum.

Herman menegaskan, kembali bahwa publik menunggu langkah konkret Kapolresta Kubu Raya dalam menindaklanjuti laporan ini. 

Ia meminta agar Propam Polresta maupun Bidpropam Polda Kalbar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kanit PPA tersebut.

Evaluasi total terhadap kinerja penyidik, khususnya di unit PPA, perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak makin tergerus,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, menurutnya, sanksi terhadap oknum tersebut dapat berupa demosi, mutasi bersifat hukuman, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya reformasi moral dan pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan korban perempuan dan anak. Publik berharap, pimpinan Polresta Kubu Raya dapat menindak tegas agar tidak muncul kesan adanya budaya impunitas di kalangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecehan verbal ini tengah menjadi sorotan di kalangan advokat di Kalimantan Barat. 

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polresta Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar untuk keseimbangan pemberitaan sesuai asas cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5. (Jono)

Example 120x600