Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji

545
×

PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji

Sebarkan artikel ini
PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah adanya protes dari karyawan outsourcing yang menuduh terjadi pemotongan upah bagi petugas keamanan (security) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, pada Jumat (10/10/2025).

SNU//Medan – PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah adanya protes dari karyawan outsourcing yang menuduh terjadi pemotongan upah bagi petugas keamanan (security) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, pada Jumat (10/10/2025).

Pihak PT TSL menegaskan, seluruh karyawan telah menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Example 300x600

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, MAP atau yang akrab disapa Ipunk, juga menyesalkan munculnya pemberitaan tidak benar dari beberapa media elektronik yang menyebut adanya pemotongan gaji.

“Saya sangat menyesalkan terbitnya berita tersebut. Seharusnya dikonfirmasi lebih dulu kepada kami sebagai pengguna jasa outsourcing. Pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan opini negatif terhadap kami,” ujar Ipunk.

Menurutnya, kerja sama jasa penyediaan keamanan melalui sistem outsourcing di Dispora Sumut telah berjalan sejak lama tanpa ada masalah.

“Terkait isu pemotongan gaji, itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT TSL, Eva, yang bertugas di bagian administrasi sekaligus HRD, juga merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Eva menjelaskan:

“PT TSL tidak pernah melakukan pemotongan gaji sejak Januari 2025. Mengenai keterlambatan pendaftaran di bulan April, itu karena dari Januari hingga Maret para karyawan masih dalam proses pencairan dari Biro Outsourcing A2P yang lama. Gaji sebesar Rp3.000.000 kami transfer penuh tanpa potongan. Adapun potongan Rp2.500 itu biaya transfer dari pihak bank, bukan dari perusahaan,” jelasnya. saat ditemui di kantor PT TSL.

Eva juga menerangkan, keterlambatan administrasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terjadi akibat pergantian biro outsourcing dan proses pencairan dana BPJS dari biro sebelumnya. 

Pihak PT TSL telah mendaftarkan ulang karyawan, dengan 110 orang terdaftar pada Maret dan sisanya pada April 2025.

“Jika pemberitaan tidak benar dan menyesatkan ini terus berlanjut tanpa konfirmasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami curiga ada motif lain di balik isu tersebut,” tegas Eva.

Menanggapi hal serupa, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC) —anak perusahaan PT TSL— Muhammad Rizki, SH, juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum.

“Secara internal, persoalan sudah jelas. Kami membantah tudingan tersebut. Salah satu karyawan yang terlibat sudah kami panggil, namun tidak kooperatif. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ruzky).


Example 300250
Example 120x600