Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusRagam Daerah

Pengamat Dr. Herman Hofi Munawar, Anak Usaha BUMN Jangan Abaikan Tanggung Jawab pada Mitra Lokal!

599
×

Pengamat Dr. Herman Hofi Munawar, Anak Usaha BUMN Jangan Abaikan Tanggung Jawab pada Mitra Lokal!

Sebarkan artikel ini
Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Law & Policy Institute Kalimantan Barat

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Law & Policy Institute Kalimantan Barat

SNU//Kubu Raya, Kalimantan Barat —
Pembangunan Hotel Four Point by Sheraton di Jalan Ahmad Yani II, Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. 

Example 300x600

Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai, proyek yang dikenal sebagai hotel termegah di Kubu Raya itu menyisakan persoalan serius terkait hak-hak pedagang lokal penyedia bahan bangunan.

Dalam keterangan persnya kepada media, Herman menjelaskan bahwa proyek tersebut melibatkan banyak pedagang dan penyedia material lokal yang diharapkan, dapat mendukung perekonomian daerah. Jumat (10/10/2025),

Namun, faktanya, sejumlah pedagang hingga kini belum menerima pembayaran atas material yang telah mereka suplai.

“Yang menyedihkan, para pedagang penyedia bahan bangunan ini belum dibayar oleh PT Adhi Persada Gedung (APG), kontraktor utama pembangunan Hotel Four Point,” ungkap Herman.

PT Adhi Persada Gedung diketahui merupakan anak perusahaan BUMN yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek. 

Menurut Herman, berdasarkan asas hukum kontrak (privity of contract), hubungan hukum hanya terjalin antara pihak hotel dengan PT APG sebagai kontraktor utama, sedangkan para pedagang bekerja melalui subkontrak di bawah PT APG.

“Kontrak antara pihak hotel dan PT APG telah berakhir. Maka tanggung jawab pembayaran kepada pedagang berada sepenuhnya di tangan PT APG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 55, kontraktor wajib memiliki kemampuan keuangan serta tanggung jawab membayar pihak terkait. 

Bila kewajiban tersebut diabaikan, maka dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Selain itu, tindakan PT Adhi Persada Gedung sebagai anak perusahaan BUMN juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 yang menegaskan kewajiban BUMN dalam melaksanakan tanggung jawab sosial serta kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

“Perbuatan seperti ini tidak boleh terjadi di lingkungan BUMN. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. BUMN mengelola kekayaan negara, bukan untuk menekan atau merugikan mitra lokal,” tegas Herman.

Ia menilai, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha daerah. 

Herman pun mendesak Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kontrak tersebut serta memastikan hak-hak pedagang lokal segera dipenuhi.

“BUMN seharusnya hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keresahan. Sudah saatnya pemerintah menertibkan kontraktor pelaksana yang abai terhadap kewajiban pembayaran,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi cerminan penting bagi tata kelola proyek besar di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah. 

Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial harus menjadi prinsip utama agar kemitraan antara BUMN dan pelaku usaha lokal berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan. (Jono)

banner
Example 120x600