Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalRagam Daerah

Dua Curanmor Dibekuk Polisi di Parkiran Alfamart Garut, Aksi Terekam CCTV!

610
×

Dua Curanmor Dibekuk Polisi di Parkiran Alfamart Garut, Aksi Terekam CCTV!

Sebarkan artikel ini
dua unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aksi curanmor.

SNU//Garut – Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berakhir antiklimaks. 

Dua pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Tarogong Kidul bersama warga pada Selasa (7/10/2025) malam.yang lalu.

Example 300x600
Pelaku Curanmor berinisial AM (28) warga Kecamatan Selaawi, kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.55 WIB saat korban, M. Arif, pegawai Alfamart, memantau rekaman CCTV dan melihat dua pria tengah berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street miliknya.

Korban spontan berlari keluar sambil berteriak “maling!”, sehingga menarik perhatian warga sekitar. 

Beruntung, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul sedang melintas di lokasi dan langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Pelaku Curanmor berinisial TI (26), warga Kecamatan Selaawi, kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul

Dua pelaku masing-masing berinisial AM (28) dan TI (26), warga Kecamatan Selaawi, kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aksi curanmor.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengapresiasi kesigapan petugas serta peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan pencurian tersebut.

Barang bukti kejahatan, kunci letter T berhasil di amankan pihak kepolisian

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Agus.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Asan)


Example 300250
Example 120x600