Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diamankan

65
×

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers pengungkapan 61 kasus kriminal dalam sepekan, Sabtu (18/10/2025).

SNU//Medan – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, 87 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tindak pidana begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, dan peredaran narkoba jenis sabu (pompa).

Example 300x600

“Untuk kasus begal, berhasil diungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk kasus narkoba (pompa) sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Kapolrestabes, pelaku begal umumnya menggunakan tiga modus.

“Pertama, modus menakut-nakuti korban. Kedua, langsung merampas barang milik korban. Dan ketiga, yang paling berbahaya, pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban,” jelasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tindak pidana begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, dan peredaran narkoba jenis sabu (pompa).

Ia juga menyoroti maraknya peredaran sabu paket hemat yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Sebagian besar pelaku kejahatan sebelum beraksi mengonsumsi sabu. Ini yang perlu diantisipasi,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus “rayap besi”, polisi menemukan adanya rantai pasok antara pelaku pencurian dan penadah. Barang hasil curian biasanya dijual ke gudang butut atau panglong dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram.

“Gudang butut ini biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh. Hasil survei kami, ada dua lokasi yang sudah kami periksa,” ungkap Jean Calvijn .

Calvijn juga mengimbau para pelaku usaha panglong dan gudang butut agar beroperasi secara legal.

“Manfaatkan usaha sesuai fungsinya. Jika terbukti menampung barang curian, kami akan tindak tegas,” tegasnya. (Rizky)


Example 300250
Example 120x600