Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Diduga Langgar Aturan, SPBU di Nanga Tayap Ketapang Ketahuan Isi Drum BBM Saat Tutup Operasional

142
×

Diduga Langgar Aturan, SPBU di Nanga Tayap Ketapang Ketahuan Isi Drum BBM Saat Tutup Operasional

Sebarkan artikel ini

SNU//Nanga Tayap, Ketapang (Kalimantan Barat) – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64 788 12, beralamat di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. 

Sejumlah awak media dan lembaga setempat memergoki seorang karyawan SPBU tengah mengisi BBM ke dalam drum plastik yang disimpan di bagasi mobil warna silver, dalam kondisi SPBU sudah tutup operasional. pada Sabtu (9/11/2025) malam, 

Example 300x600

Dari pantauan di lokasi, setidaknya lima drum plastik berukuran 200 liter tampak berada di dalam mobil jenis Hilux. Aktivitas tersebut dilakukan saat pagar dan area pengisian SPBU dalam keadaan tertutup.

“Tim investigasi kebetulan melintas di depan SPBU dan melihat aktivitas pengisian drum. Kami langsung menghentikan mobil dan menemui pihak pengelola,” ungkap seorang awak media yang turut dalam pemantauan lapangan. Senin (10/11).

Menurut keterangan tim investigasi, mereka sempat bertemu dengan seseorang bernama Agus, yang mengaku sebagai manajer SPBU. 

Dengan bukti visual yang telah dikumpulkan, tim menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut kepada Perwakilan Pertamina Kalimantan Barat dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Termasuk Tindak Pidana

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar hukum. 

Praktik tersebut termasuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang disubsidi pemerintah bagi masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga terjangkau.

Tindakan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dinilai merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Beberapa ketentuan yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyebut bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tata kelola serta peruntukan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi SNU membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU 64 788 12, pihak Pertamina, maupun individu yang disebut dalam pemberitaan ini.

Publik diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. (Jono)

Example 120x600