SNU|Bandung,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. M Hasbullah Rahmat, S.PD, M. Hum, menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan setu yang dinilai tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak setu di Jawa Barat terbengkalai dan kehilangan fungsi sebagai ruang publik maupun destinasi wisata, Kamis(13/11/2025).
“Setu itu sebenarnya yang paling penting adalah merevisi tentang kewenangan. Karena asetnya rata-rata milik Pemprov Jawa Barat, tapi pengelolaan airnya jadi kewenangan Kementerian PUPR melalui Dirjen BPSD, yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai,” ujar Bang Has dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan setu, sehingga banyak yang diokupasi dan tidak terawat. “Harusnya pemerintah pusat bisa mendelegasikan pengelolaan setu di bawah 100 hektar ke Pemprov, dan yang di bawah 50 hektar ke kabupaten/kota. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa menyiapkan alokasi anggaran untuk perawatan dan operasional,” tambahnya.
Bang Has juga menekankan pentingnya menjadikan setu sebagai destinasi wisata lokal. “Kita berharap setu juga menjadi tempat wisata yang menarik, ketika dikelola dan ditata dengan baik,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa banyak setu mengalami pendangkalan, sementara Balai Besar Wilayah Sungai yang memiliki kewenangan tidak didukung anggaran memadai. “Akhirnya daerah tidak bisa memanfaatkan setu sebagai potensi asli karena tidak punya kewenangan,” tegasnya.
Bang Has berharap revisi regulasi dan pembagian kewenangan dapat segera dilakukan agar pengelolaan setu lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pembangunan daerah.















