Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Warga Resah, Mafia BBM Subsidi Diduga Masih Beraksi di Belawan, APH Dinilai Tutup Mata?

197
×

Warga Resah, Mafia BBM Subsidi Diduga Masih Beraksi di Belawan, APH Dinilai Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

SNU//Belawan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Belawan hingga Medan Deli.

Sejumlah pekerja SPBU diduga terlibat dalam jaringan mafia solar yang dikendalikan sosok berinisial AS dkk, dengan kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Example 300x600

Temuan ini diperoleh dari investigasi sejumlah awak media yang memantau aktivitas pengisian solar menggunakan truk dengan tangki modifikasi ilegal. Kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi solar hingga empat kali dalam satu hari di SPBU yang sama.

Jaringan mafia yang disebut sudah lama beroperasi ini diduga mendapat prioritas layanan di beberapa SPBU. 

Para pekerja SPBU dan oknum tertentu diduga turut membantu akses pengisian solar dalam jumlah besar, untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.

Seorang pekerja SPBU berinisial RI mengungkap bahwa masyarakat biasa hampir mustahil mendapatkan solar di SPBU tersebut.

“Solar di sini sudah disedot mafia pakai truk modifikasi. Solar ratusan liter itu sudah dikontrak untuk penyulingan. Yang bukan kelompok mereka tidak kebagian,” ujarnya, Rabu (19/11/25).

RI juga mengaku bahwa para mafia kerap meremehkan pemberitaan media dan merasa kebal hukum.

“Mereka bilang pemberitaan cuma celoteh burung walet. Katanya, semua sudah diatur,” tambahnya.

Jeratan Hukum Mengintai Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Karena itu, aparat penegak hukum  mulai dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, BPH Migas, hingga Pertamina didesak segera bergerak menindaklanjuti dugaan mafia solar di sejumlah SPBU seperti:

SPBU Jalan Aluminium Raya, Tanjung Mulia Hilir

SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan

SPBU wilayah Medan Deli dan Pelalawan

Namun hingga kini, aktivitas kendaraan modifikasi mengantre panjang masih terlihat tanpa penindakan berarti.

Gudang Penampungan Diduga Milik AS Dikeluhkan Warga.

Warga sekitar juga mengeluhkan keberadaan gudang penampungan solar ilegal yang disebut-sebut milik AS alias Andre Sinaga

Lokasi gudang berada di Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan.

Warga bahkan menemukan limbah solar tumpah ke dalam parit di dekat gudang. Mereka mengumpulkan cairan tersebut menggunakan ember sambil mendokumentasikannya sebagai bukti.

Seorang warga mengungkap kekhawatirannya akan potensi kebakaran besar.

“Solar berceceran di paret. Kalau ada puntung rokok, bisa terbakar habis kampung kami,” ujarnya dengan nada geram.

Warga meminta aparat tidak menutup mata dan segera bertindak sebelum terjadi bencana yang membahayakan pemukiman.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Masyarakat Medan Utara mengaku sudah lama resah dengan maraknya aksi mafia solar. Mereka menyebut jaringan AS dkk sudah sangat terorganisir, menyalurkan solar ilegal ke gudang-gudang besar hingga area Pintu Tol dan Gabion lokasi di mana nelayan kecil menggantungkan hidup.

Kini publik mempertanyakan:
Mampukah aparat penegak hukum membongkar dan menindak jaringan mafia BBM subsidi ini?. (Rizky)

Example 120x600