Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Ketum GPM Peduli Bangsa Tekankan Pentingnya Informasi Holistik dalam Polemik Sumber Air Cipicung

150
×

Ketum GPM Peduli Bangsa Tekankan Pentingnya Informasi Holistik dalam Polemik Sumber Air Cipicung

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPM-PB), Taofikrofie,

SNU//Kabupaten Garut –Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPM-PB), Taofikrofie menegaskan, pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan berbasis dokumen resmi dalam memahami polemik kepemilikan lahan Sumber Air Cipicung yang kembali ramai dibahas di media sosial. 

Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipahami hanya dari potongan video yang viral, melainkan harus ditelaah melalui fakta sejarah, dokumen negara, hingga proses hukum yang telah berlangsung sejak pembangunan fasilitas air bersih itu pada 1989.

Example 300x600

Menurutnya, narasi yang tersebar di media sosial sering kali terpotong sehingga dapat menyesatkan apabila tidak diklarifikasi dengan data formal mulai dari riwayat pengelolaan PDAM selama 35 tahun, peran pemerintah desa saat itu, hingga dokumen terkait proses mediasi dan putusan pengadilan.

Taofikrofie menjelaskan, pembangunan Sumber Air Cipicung merupakan proyek negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dalam program Water Supply Sector Project in West Java (1989). 

Sejumlah dokumen resmi seperti Preliminary Report on Catchment and Water Resource Protection (1989), Appendix II, serta dokumen pelatihan teknis Unit IKK (1992) secara tegas mencantumkan bahwa fasilitas tersebut dibangun untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat, dengan pengelolaan yang kemudian diserahkan kepada PDAM.

PDAM Garut juga tercatat rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Ketua Umum GPM-PB menegaskan, PDAM telah menguasai dan mengelola area sumber air tersebut sejak 1989 secara terbuka tanpa satu pun keberatan, termasuk dari almarhum Adun, Kepala Desa Cipicung pada masa itu. Fakta historis ini, katanya, justru kerap hilang dalam narasi yang berkembang di publik.

Ia juga menyoroti hilangnya sekitar 60 Letter C di Desa Cipicung yang tidak pernah dilaporkan sesuai mekanisme resmi. Kondisi administrasi yang tidak tertib tersebut dinilai membuka ruang munculnya klaim baru yang sulit diverifikasi secara hukum.

Sengketa Sumber Air Cipicung bukan persoalan baru. Sejak 2019, mediasi telah dilakukan berulang kali. Polemik bahkan sempat mengganggu distribusi air bersih akibat penyegelan yang dilakukan pihak yang mengaku ahli waris pada 2020 dan 2022. 

Perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Garut, hingga pada 30 Januari 2024, majelis hakim memutuskan gugatan ahli waris tidak dapat diterima (NO), menandakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menutup pernyataannya, Taofikrofie mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten yang beredar di media sosial.

“Aset negara harus dinilai dengan dokumen, bukan semata-mata rasa. Mari selesaikan persoalan ini dengan data, bukan emosi,” ujarnya. (Asan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600