Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

LSM TKN dan APPI Sumut Audiensi ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

107
×

LSM TKN dan APPI Sumut Audiensi ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN), Adiwarman Lubis, bersama Wasekjen DPP TKN yang juga Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).

TKN dan APPI sampaikan berbagai laporan konflik pekerja–perusahaan, Kadis Naker Sumut janji perkuat pengawasan dan pelayanan UPT

SNU//Medan – Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN), Adiwarman Lubis, bersama Wasekjen DPP TKN yang juga Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).

Example 300x600

Audiensi ini bertujuan memperkuat silaturahmi sekaligus membahas sinergi penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap muncul antara pekerja dan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Adiwarman Lubis menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kadis Naker yang baru tiga bulan menjabat, setelah sebelumnya memimpin Dinas Lingkungan Hidup Sumut.

Ia juga memaparkan berbagai laporan yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang mengadu ke kantor mereka di Jalan KH. M. Yamin. Laporan tersebut di antaranya:

Keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak normatif lainnya

Kasus pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja yang sudah bekerja hingga 13 tahun

Adiwarman menegaskan, TKN selama ini berkomitmen membantu advokasi pekerja yang tidak mendapat kepastian hukum maupun perlindungan hak dasar mereka.

Sebagai perwakilan organisasi pers dan Wasekjen DPP TKN, Hardep menekankan pentingnya penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dilakukan secara kekeluargaan.

Ia meminta Disnaker memperkuat pengawasan proses:

Hardep juga mengingatkan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah merevisi sejumlah regulasi, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang sekaligus merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut mencakup aturan mengenai outsourcing, pesangon, jam kerja, serta perlindungan bagi pekerja.

Kadis Naker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, menyambut baik masukan dari TKN dan APPI Sumut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil dan profesional.

“Dinas Tenaga Kerja sedang mengupayakan agar enam UPT berjalan maksimal sesuai perkembangan teknologi. Perusahaan outsourcing juga harus memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak terjadi ketimpangan, termasuk terkait UMK dan UMP,” ujarnya.

Yuliani juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu, sehingga setiap aspirasi yang disampaikan ke Gubernur maupun Disnaker dapat diperjuangkan secara efektif tanpa perpecahan.

Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis kepada Kadis Naker, disusul sesi foto bersama.

Di sela-sela foto, Adiwarman kembali menegaskan komitmen TKN untuk membantu pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

“Bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya, silakan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara di Jalan AH. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan. Kami siap membantu,” ujarnya. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600