SNU//Ketapang, Kalbar — Polemik dugaan praktik jual–beli paket proyek di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang terus memanas.
Sejumlah pihak mendesak Bupati Ketapang melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dianggap tidak kredibel dan menimbulkan keresahan publik.
Sorotan utama mengarah kepada AR, Kepala Bidang Perkim yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AR diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai ladang bisnis pribadi dengan memperjual belikan ratusan paket proyek yang bersumber dari APBD Ketapang.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa AR sudah lama mengatur distribusi paket pekerjaan di lingkungan Perkim.
Dugaan tersebut semakin menguat karena latar belakang AR pernah tersangkut kasus hukum dan divonis penjara terkait pelemparan bom molotov.
Meski memiliki rekam jejak tersebut, AR tetap menduduki jabatan strategis. Ia dikabarkan mendapat posisi tersebut berkat kedekatannya dengan mantan Bupati Martin Rantan.
Sumber yang sama menuturkan, dana hasil penjualan proyek diduga mengalir ke kantong kampanye oknum calon DPRD dan calon Kepala Daerah yang didukung oleh mantan bupati tersebut.
Tidak hanya soal jual–beli paket, AR juga disebut-sebut mengelola sejumlah proyek fiktif. Akibatnya, para kontraktor yang sudah menyetor uang untuk mendapatkan proyek merasa tertipu karena pekerjaan tidak kunjung terealisasi.
Untuk mengamankan posisinya, AR diduga menggandeng seorang oknum DPRD Ketapang berinisial NS dari “partai kuning” sebagai pelindung. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keterlibatan NS dalam pusaran masalah ini.
Ironisnya, di tengah derasnya tudingan, AR justru menyatakan dirinya mendapat intervensi dari pihak tertentu dan berencana membawa persoalan ini ke KPK.
Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan itu hanya manuver untuk mencuci citra dirinya.
Seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pernyataan AR hanyalah upaya meredam tekanan media.
“AR itu cuma mau meredam kejaran media. Padahal dia aktornya. Mana mungkin dia lapor? Itu sama saja menjerat lehernya sendiri,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025).
Saat dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu, AR membantah seluruh tudingan tersebut. Ia bahkan enggan menjawab pertanyaan lanjutan dan mencoba membungkam media dengan ancaman pelaporan.
“Jangan balas beritanya. Itu opini menyerang pribadi. Kalau ada pemberitaan, akan saya laporkan. Nanti pidana dia,” tulis AR, Jumat (07/11).
AR juga menegaskan bahwa penentuan paket proyek bukan kewenangan dinas teknis.
“Masalah proyek bukan kami yang menentukan. Semua di BAPPEDA. Kami hanya pelaksana teknis,” katanya.
Namun di bagian akhir, AR secara tidak langsung mengakui bahwa dinasnya tetap menjadi eksekutor paket proyek.
Pernyataan AR justru bertolak belakang dengan keterangan dari BAPPEDA Ketapang.
Andri dari BAPPEDA menegaskan bahwa tugas mereka hanya mengompilasi usulan dari perangkat daerah.
“Kami hanya menginput usulan ke sistem. Penentu paket kerja adalah PPK yang dilimpahkan kepada OPD,” jelasnya.
Perbedaan penjelasan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek Perkim LH.
Dengan adanya kontradiksi keterangan antara AR dan BAPPEDA, publik menilai polemik ini semakin membelit dan membutuhkan penyelidikan mendalam.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menggelar audit dan investigasi terhadap seluruh alur penganggaran dan pelaksanaan proyek di Perkim LH Ketapang.
Jika terbukti terjadi pelanggaran dan tindak pidana, publik meminta agar pelakunya ditindak tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. (Jono)
















