SNU//Tasikmalaya – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa hampir 99 persen rokok ilegal yang beredar tidak memiliki pita cukai atau hanya menggunakan pita palsu yang tidak sesuai peruntukan. Hal tersebut disampaikan Finari pada Kamis (27/11/2025).
Finari menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga luar Pulau Jawa. Barang bukti yang ditampilkan dalam kegiatan kali ini disebutnya hanya sebagai pajangan sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurutnya, wilayah Jawa Barat, khususnya Priangan Timur, lebih banyak berperan sebagai wilayah pemasaran. Rokok ilegal tersebut banyak ditemukan dijual melalui warung kecil dan toko grosiran.
“Produsen rokok ilegal ini banyak dari luar wilayah Jabar. Priangan Timur kebanyakan jadi wilayah pemasaran, terutama melalui warung kecil,” ucap Finari.
Ia juga mengungkapkan berbagai modus yang digunakan para pengedar, mulai dari melalui jalan tol, jasa pengiriman, hingga disembunyikan di antara sayuran dan ikan asin untuk mengelabui petugas.
Finari menegaskan bahwa Bea Cukai terus menggencarkan program ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang kini juga didukung sanksi pidana berat. Produsen dan pengedar dapat dikenai ancaman pidana 1 hingga 5 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung Gempur Rokok Ilegal. Jangan sampai ada keluarga kita yang mengonsumsi rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan dan penindakan berkelanjutan, DJBC Jabar berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur dapat ditekan secara signifikan.
(Krist).
















