Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka Mak Apong dalam Dugaan TPPO oleh Polres Humbahas

161
×

Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka Mak Apong dalam Dugaan TPPO oleh Polres Humbahas

Sebarkan artikel ini
Surat penahanan terhadap Mak Apong diketahui tertuang dalam SP.Han/61/X/2025/Reskrim, tertanggal 13 Oktober 2025. Kuasa hukum Mak Apong, Ikhwan Bancin, S.H., menyayangkan langkah Polres Humbang Hasundutan yang dinilainya terkesan memaksakan perkara tersebut.

SNU//Humbang Hasundutan – Penetapan tersangka terhadap Imri Elizabeth Purba, atau yang dikenal dengan nama Mak Apong, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Humbang Hasundutan menuai protes dari pihak kuasa hukum. 

Surat penahanan terhadap Mak Apong diketahui tertuang dalam SP.Han/61/X/2025/Reskrim, tertanggal 13 Oktober 2025.

Example 300x600

Kuasa hukum Mak Apong, Ikhwan Bancin, S.H., menyayangkan langkah Polres Humbang Hasundutan yang dinilainya terkesan memaksakan perkara tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kliennya, pemilik Café Galaxy di Desa Sosor Ginting, Kecamatan Dolok Sanggul, tidak pernah melakukan tindakan perekrutan terhadap Selva Nopiana (16), yang kemudian menjadi dasar laporan.

Perekrutan Diduga Dilakukan Pihak Lain

Menurut Ikhwan, Selva Nopiana justru dibawa dan direkrut oleh tersangka lain, Dimas Syahputra, yang kemudian menempatkannya bekerja di Café Galaxy. 

Hal ini disebutkan juga diketahui oleh Febri Ulina Sitanggang, kasir kafe yang diduga bekerja sama dengan Dimas.

Ketika Mak Apong mengetahui ada karyawan baru, ia langsung menanyakan usia Selva. Setelah memastikan bahwa Selva masih di bawah umur, Mak Apong menghubungi keluarga dan langsung memulangkannya kepada ayah kandungnya, Sudarno.

Namun setelah dipulangkan, Selva dilaporkan kembali ke Humbang Hasundutan dan tinggal bersama Febri Ulina Sitanggang, mantan karyawan kafe tersebut. Beberapa waktu kemudian, laporan polisi terhadap Mak Apong masuk atas nama Sudarno.

Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Ikhwan menyebut bahwa Sudarno selaku pelapor telah melakukan perdamaian dan bahkan mengajukan permohonan pencabutan laporan pada 7 Oktober 2025. 

Meski demikian, Polres Humbang Hasundutan dinilai tetap melanjutkan perkara tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut meminta agar keluarga menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendukung proses restorative justice. “Semuanya telah kami hadirkan, namun proses tetap berjalan,” ujar Ikhwan.

Kritik atas Penerapan Pasal

Ikhwan mengkritisi penggunaan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2007 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak terhadap kliennya. 

Ia menilai pasal tersebut prematur dan unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

“Klien kami tidak pernah melakukan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan tujuan eksploitasi ekonomi atau seksual. Tidak ada keuntungan ekonomi, tidak ada eksploitasi. Hubungan antara klien kami dengan Selva hanya bersifat sosial dan kekeluargaan,” tegasnya.

Menurutnya, jika pun ada perbuatan yang relevan, konteksnya lebih tepat masuk dalam ranah perlindungan anak, bukan TPPO.

Harapan agar Perkara Dihentikan

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik menghentikan perkara demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Kami berharap perkara ini dapat dihentikan karena unsur pidana tidak terpenuhi,” pungkas Ikhwan.(Rizky)

banner
Example 120x600