Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRagam Daerah

Univa Medan Dorong Pemahaman KUHAP Baru demi Penguatan Jaminan Hukum dan HAM

144
×

Univa Medan Dorong Pemahaman KUHAP Baru demi Penguatan Jaminan Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini
Rektor Univa sebut peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi UU KUHAP terbaru yang dinilai lebih humanis, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan.

Rektor Univa sebut peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi UU KUHAP terbaru yang dinilai lebih humanis, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan.

SNU//Medan – Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Example 300x600

Hadirnya KUHAP baru dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat jaminan hukum serta penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara.

Hal itu disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” di Aula Univa Medan, Selasa (9/12).

Foto bersama Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” di Aula Univa Medan, Selasa (9/12).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (Isarah) Sumut, AT Siahaan, serta para narasumber, yaitu Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Rektor menegaskan, akademisi memiliki peran sentral dalam menyosialisasikan dan mengawal implementasi KUHAP baru.

Pemahaman yang baik, menurutnya, akan membangun penerimaan masyarakat sekaligus memastikan aturan tersebut dijalankan dengan benar.

“Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, menyampaikan bahwa KUHAP baru bukan lagi diperdebatkan dari sisi pro dan kontra, melainkan harus dilihat sebagai harmonisasi dengan KUHP yang memuat pasal-pasal penguatan masyarakat.

Ia menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih transparan, berpihak pada penegakan HAM, serta memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan yang berhadapan dengan kasus pidana.

“Peradilan sekarang lebih transparan dan lebih peduli pada HAM. Akademisi perlu membuat kajian ilmiah untuk mengoreksi kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik,” jelasnya.

Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, menyampaikan bahwa KUHAP baru bukan lagi diperdebatkan dari sisi pro dan kontra, melainkan harus dilihat sebagai harmonisasi dengan KUHP yang memuat pasal-pasal penguatan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi menilai penerapan KUHAP baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma dan meningkatkan profesionalisme. Apalagi, Polri kini memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai penguat integritas institusi.

“KUHAP dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar. Untuk mencapai itu, yang penting adalah memahaminya dan memiliki kompetensi komunikasi,” tegasnya.

Para narasumber berharap, berlakunya KUHAP baru nantinya benar-benar membawa Indonesia menuju sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600