Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

Diskusi FWK di Jakarta: Nasib Korban Bencana Sumatera, Desak Pemerintah Dirikan Badan Rehabilitasi Bencana

80
×

Diskusi FWK di Jakarta: Nasib Korban Bencana Sumatera, Desak Pemerintah Dirikan Badan Rehabilitasi Bencana

Sebarkan artikel ini
Mohammad Nasir, wartawan, Peserta Diskusi FWK, Direktur Dana Manusia dan mantan Ketua PWI Peduli Pusat

SNU//Jakarta – Duka mendalam atas bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera, yang telah merenggut 990 korban jiwa dan merusak ribuan fasilitas umum, menjadi topik utama diskusi mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) baru-baru ini di Jakarta.

​Menurut data yang dikutip dari DetikNews dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (12/12/2025):

Example 300x600

​Korban Jiwa: 990 orang, meninggal, 222 hilang, dan 5.400 orang luka-luka.

​Wilayah Terdampak: 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

​Fasilitas Rusak: ​Fasilitas umum: 1.200, ​Fasilitas kesehatan: 219

​Fasilitas pendidikan: 581, ​Rumah ibadah: 434, ​Gedung kantor: 290

​Jembatan: 498

​Mengawali diskusi, Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menyampaikan duka cita mendalam. 

Diskusi kemudian berfokus pada langkah nyata untuk menolong korban dan membangun kembali hunian serta infrastruktur yang hancur.

​FWK, yang didorong oleh Pendiri Hendry Ch. Bangun (mantan Wartawan Senior Harian Kompas dan Wakil Ketua Dewan Pers), mencapai kesimpulan penting: mendesak Pemerintah untuk segera mendirikan Badan Rehabilitasi Bencana untuk Sumatera. 

Tujuannya adalah mempercepat rehabilitasi semua kerusakan akibat bencana.

​Artikel tersebut menjelaskan bahwa kepedulian terhadap kepentingan umum sudah menjadi “DNA” wartawan, yang naluri utamanya adalah membela kebenaran, manusia, dan kemanusiaan.

​Jakob Oetama (Pendiri Harian Kompas): Mengutip pandangan beliau, pemberitaan media adalah bagian dari Company Social Responsibility (CSR) perusahaan media.

​Filantropi Media: Media massa sering mendirikan lembaga filantropi, seperti Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK) yang didirikan atas arahan Jakob Oetama. Bagi Pak Jakob, besarnya dana bantuan yang masuk adalah indikator tingkat kepercayaan (trust) publik/pembaca terhadap media.

​Artikel tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga filantropi media massa:

​Kode Etik: Pedoman utama adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2013 tentang Kode Etik Filantropi Media Massa.

​Akuntabilitas: Rekening bank untuk penggalangan dana harus terbuka untuk pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.

​Pelaporan: Pemberitaan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 

Dana yang disumbangkan, nilainya, dan asal-usulnya harus dilaporkan.

​Kerja Sama: Disarankan untuk melakukan kerja sama dan penyebutan nama pihak penyumbang (misalnya, CSR perusahaan) saat acara penyerahan bantuan, demi transparansi dan memberi contoh yang baik.

​Contoh Lembaga: YPP SCTV-Indosiar, Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas, dan Dompet Dhuafa Harian Republika.

​Kesiagaan, Kecermatan, dan Assessment Bantuan

​Lembaga filantropi dituntut untuk selalu siaga, memantau kebutuhan korban (makanan, obat-obatan, selimut), dan berkoordinasi dengan instansi setempat (Kementerian Sosial, Kesehatan, pemerintah daerah).

​Aspek Legal Tanah: Pentingnya ketelitian dalam tahap rehabilitasi. Tim pengkajian harus memastikan status tanah sebelum membangun kembali rumah agar bangunan yang didirikan tidak sia-sia karena masalah legalitas (tanah milik orang lain atau tanah negara). (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600