Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bongkar Prostitusi Online Diduga TPPO, 7 Mucikari Ditangkap

176
×

Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bongkar Prostitusi Online Diduga TPPO, 7 Mucikari Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tasikmalaya ungkap pelaku Tndak pidana perdagangan orang (TPPO di tiga hotel di Tasikmalaya, Selasa(30/12/2025). (Foto:Krist)

Tasikmalaya//secondnewsupdate.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga kuat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak melalui aplikasi daring.

Sebanyak tujuh orang pelaku berinisial EH (23), D alias D (55), RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) diamankan petugas di tiga lokasi berbeda, yakni Hotel Crown, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrila.

Example 300x600

“Ketujuh pelaku ini berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi perempuan secara daring,” ungkap Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Menurut Kapolresta, para pelaku menjalankan aksinya selama dua tahun dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan dan media sosial. 

Mereka mengirimkan foto perempuan lengkap dengan tarif kepada calon pelanggan.

“Setelah ada kesepakatan, korban diarahkan masuk ke kamar hotel. Para pelaku menunggu di luar untuk mendapatkan fee sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati,” jelasnya.

Tarif yang dipatok bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan. Polisi juga mengidentifikasi sedikitnya delapan perempuan sebagai korban di tiga lokasi berbeda, termasuk korban anak di bawah umur berusia 16 tahun, serta korban lainnya berusia 19 hingga 31 tahun.

Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga hotel berbeda, antara lain:

Hotel Crown: 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone Oppo A15, uang tunai Rp571.000, kunci kamar hotel, bukti pembayaran kamar, serta pakaian.

Hotel Harmoni: bukti pembayaran kamar hotel, kunci kamar, 1 unit flashdisk rekaman CCTV, 1 unit handphone Vivo, uang tunai Rp200.000.

Hotel Sanrila: delapan unit telepon genggam berbagai merk, kunci kamar, pelumas, gel, serta kondom.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu:

Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Ancaman hukuman untuk TPPO yakni penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sementara eksploitasi seksual anak diancam pidana 10 hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp200 juta. Untuk pelanggaran UU ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkas Kapolresta. (Krist)

banner
Example 120x600