Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Ketua Komisi D DPRD Bandung Minta Polemik Lahan KDMP Desa Padasuka Diselesaikan Secara Musyawarah

179
×

Ketua Komisi D DPRD Bandung Minta Polemik Lahan KDMP Desa Padasuka Diselesaikan Secara Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang wajib didukung oleh pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Kabupaten Bandung//secondnewsupdate.co.id–Polemik rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan carik atau bengkok milik Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang wajib didukung oleh pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Example 300x600

Menurut Cecep, hampir seluruh desa di Indonesia saat ini tengah menyiapkan pembangunan ruang kerja dan unit usaha Koperasi Desa Merah Putih dengan memanfaatkan aset desa, termasuk tanah carik atau bengkok.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat yang harus didukung oleh daerah. Hampir setiap desa menggunakan tanah carik atau bengkok sebagai aset desa untuk pembangunan. Program ini jangan sampai justru dihambat,” ujar Cecep, Senin malam (19/1/2026).

Namun demikian, Cecep mengakui bahwa di Desa Padasuka muncul persoalan baru karena di atas lahan carik yang direncanakan untuk pembangunan Gedung KDMP tersebut telah berdiri bangunan aset Pemerintah Kabupaten Bandung yang selama ini digunakan oleh Dinas Pendidikan sebagai satuan kerja (satker) Kecamatan Kutawaringin.

Ia menilai, persoalan ini perlu segera diselesaikan secara bijak agar tidak menghambat pelaksanaan program nasional.

“Jangan sampai program pemerintah pusat yang seharusnya didukung oleh daerah justru terhambat akibat persoalan aset,” tegasnya.

Cecep juga menegaskan bahwa secara administratif, Pemerintah Desa Padasuka tercatat sebagai pemilik sah lahan tersebut, karena tanah carik merupakan aset desa. Namun, ia menilai perlu adanya klarifikasi terkait status bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan tersebut.

Menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat perjanjian pinjam pakai atau sewa-menyewa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Desa Padasuka.

“Perlu diklarifikasi dulu, apakah ada perjanjian pinjam pakai atau sewa antara Disdik dengan Pemdes Padasuka,” jelasnya.

Untuk mencari solusi, Cecep mendorong agar Pemerintah Desa Padasuka segera melakukan musyawarah bersama Dinas Pendidikan guna menentukan langkah terbaik. 

Termasuk mengkaji kemungkinan ketersediaan tanah carik lain yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan atau pemindahan bangunan aset milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penghapusan aset pemerintah ada mekanisme tertentu, tidak bisa langsung diubah begitu saja,” ujarnya.

Cecep merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur secara rinci tahapan dan prosedur pengelolaan hingga penghapusan aset pemerintah.

“Semua harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas legislator dari Partai Golkar tersebut. (ApIh)

Example 120x600