Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, dalam menangani pemindahan material bekas renovasi gedung SDN Mandiri I, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Apresiasi tersebut disampaikan Ike menyusul ditertibkannya tumpukan material bangunan bekas yang selama lebih dari dua bulan menumpuk di halaman sekolah dan dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar serta membahayakan keselamatan siswa. Selasa (20/1/2025).
Menurut Ike, material bangunan bekas renovasi tidak bisa langsung dipindahkan karena masih tercatat sebagai aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Rongsokan bangunan itu tidak bisa serta-merta diambil atau dialihkan, karena masih menjadi aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun, akibat lamanya proses administrasi, keberadaan material tersebut justru berdampak langsung pada kegiatan sekolah.
Aktivitas siswa, mulai dari upacara, olahraga, hingga kegiatan belajar di luar kelas, terganggu.
“Anak-anak jadi tidak nyaman. Bahkan itu membahayakan karena banyak paku yang sudah berkarat,” jelas Ike.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Komisi IV DPRD Cimahi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Cimahi, serta menjalin komunikasi dengan Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana.
“Alhamdulillah, hari itu juga langsung ditindaklanjuti. Responnya sangat cepat,” kata Ike.
Proses pembersihan material dilakukan sejak siang hingga malam hari hingga seluruh barang berhasil dipindahkan dari lingkungan sekolah.
Material bekas renovasi tersebut selanjutnya dipindahkan ke lahan yang telah disiapkan untuk pembangunan SMP Negeri 15 Cimahi. Di lokasi tersebut, barang akan dipilah sesuai kondisi.
“Nanti akan dipilih mana yang masih bisa digunakan dan mana yang harus dibuang. Tentunya pembuangannya juga tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.
Ike menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam program revitalisasi (revit) sekolah yang dananya bersumber dari pemerintah pusat.
“Biaya revitalisasi itu tidak murah. Karena itu, harus disertai dengan alokasi anggaran pengangkutan material sejak awal,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemindahan material SDN Mandiri I menggunakan anggaran murni, karena alokasi anggaran pengangkutan pada tahun 2025 telah habis dan baru terealisasi pada 2026.
“Kondisi ini menjadi perhatian kami di Komisi IV,” tegasnya.
Komisi IV Dorong Data dan Anggaran Cadangan
Ke depan, Komisi IV DPRD Cimahi akan meminta data lengkap sekolah SD dan SMP yang menerima program revitalisasi, baik melalui jalur Disdik maupun aspirasi.
“Data ini penting agar bisa disiapkan anggaran cadangan, terutama untuk pengangkutan material bekas renovasi,” pungkas Ike. (Bagdja)















