Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

FWK Desak Pemerintah Hukum Berat 28 Perusahaan Perusak Hutan: Jangan Sekadar ‘Lip Service’!

75
×

FWK Desak Pemerintah Hukum Berat 28 Perusahaan Perusak Hutan: Jangan Sekadar ‘Lip Service’!

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengurus FWK berfoto bersama usai rapat di kantor pusat Jakarta, kemarin

Jakarta//secondnewsupdate.co.id – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada pemerintah terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

FWK menegaskan bahwa langkah tegas Presiden Prabowo Subianto ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar janji manis atau lip service.

Example 300x600

​Dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (21/1/2026), Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menyoroti urgensi pemulihan kawasan hutan yang telah rusak, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, pencabutan izin satu juta hektar lahan harus menjadi momentum pembersihan praktik ilegal di sektor kehutanan.

​FWK menilai, sanksi administratif berupa pencabutan izin tidaklah cukup. Lemahnya penegakan hukum selama ini dituding menjadi penyebab utama maraknya illegal logging dan illegal mining yang memicu bencana ekologis di berbagai daerah.

​“Hukum perusak hutan seberat-beratnya agar memberi efek jera. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Kita tidak ingin lagi melihat kayu-kayu gelondongan hanyut saat banjir bandang, yang menjadi bukti nyata perambahan di hulu sungai,” tegas Raja Pane.

​Diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah wartawan senior dan pengurus PWI Pusat, seperti M. Nasir, Budi Nugraha, hingga Sarwani dari Departemen Ekuin PWI Pusat. 

Para peserta sepakat bahwa perusahaan pelanggar aturan wajib memikul beban pemulihan lingkungan secara mandiri tanpa membebani keuangan negara

​Salah satu poin krusial yang disuarakan FWK adalah masa depan lahan seluas 1.010.592 hektar yang izinnya telah dibekukan. FWK mewanti-wanti agar lahan tersebut tidak dipindahtangankan kepada entitas lain, baik BUMN maupun swasta.

​“Kawasan hutan yang izinnya dibekukan jangan dialihkan ke pihak lain. Fokus utama harus pada pemulihan hutan agar kembali lestari. Perusahaan yang melanggar itulah yang harus bertanggung jawab penuh memulihkan hak masyarakat dan lingkungan,” tambah Raja Pane.

​Langkah pencabutan izin ini bertepatan dengan partisipasi Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss. 

FWK mendukung penuh visi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang disampaikan Presiden di hadapan pemimpin dunia, namun dengan catatan implementasi di dalam negeri harus konsisten.

​Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan tersebut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Publik kini menanti langkah konkret selanjutnya dari kementerian terkait untuk memastikan jutaan hektar hutan tersebut kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem nasional. (Apih)

Example 120x600