Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan 40.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program tersebut merupakan kuota dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada tahun ini, terdapat 63 desa di 19 kecamatan yang mengajukan program PTSL dengan total peta bidang pengukuran mencapai 1.670 hektare.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BPN Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim PTSL.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, berharap pelaksanaan PTSL tahun ini dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
“Tidak mudah menyelesaikan 40 ribu bidang dalam tempo satu tahun. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. Semua membutuhkan dukungan, baik secara materil, moril, maupun regulasi,” ujar Iim Rohiman usai pelantikan.
Ia menjelaskan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Bandung yang belum terpetakan masih cukup besar dan bersifat dinamis. Hingga tahun 2025, tercatat sekitar 850 ribu bidang tanah telah terdaftar di BPN, sehingga masih menyisakan kurang lebih 350 ribu bidang yang belum terdaftar.
“Kuota 40 ribu bidang tahun ini tentu menjadi distribusi yang sangat positif bagi percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bandung,” katanya.
Iim menambahkan, program PTSL merupakan kebijakan nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Secara nasional, jumlah bidang tanah diperkirakan mencapai 126 juta bidang, dan saat ini progres pendaftarannya telah mendekati 90 persen.
“Pada tahun 2017, baru sekitar 40 persen tanah yang terdaftar selama kurun waktu 40 tahun.
Sejak 2016 hingga sekarang, pencapaiannya meningkat signifikan. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi kebanggaan bersama, tentu dengan kerja sama yang baik antara BPN dan aparat desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa produk sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran tanah rutin, meskipun proses dan persyaratannya lebih sederhana.
“Karena PTSL bersifat sistematis dan terintegrasi, baik pengukuran maupun verifikasi subjek dan objek dilakukan secara bersama oleh panitia ajudikasi. Inilah yang membuat prosesnya lebih cepat dibandingkan pendaftaran rutin,” terangnya.
Sementara itu, dua Ketua Tim PTSL 2026, Regi dan Farian, menegaskan kesiapan panitia untuk bekerja keras dan berkolaborasi dengan pemerintah desa penerima program.
“Kami siap bekerja maksimal dan berkolaborasi dengan desa-desa agar target 40 ribu bidang sesuai arahan Kepala Kantor dapat tercapai,” tegas keduanya.
Usai pelantikan, kedua ketua tim langsung memberikan pengarahan kepada para kepala desa penerima program PTSL tahun 2026.
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah, menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Bandung atas kuota PTSL yang diberikan kepada desanya.
“Tahun ini Desa Langensari mendapatkan kuota 300 bidang, tambahan dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.800 bidang. Antusias masyarakat sangat baik karena program ini memang sangat diharapkan warga,” ujar Agus. (Ayi)















