Gowa//secondnewsupdate.co.id – Dua oknum yang disebut berada dalam jaringan pembiayaan Moladin, masing-masing Firmansyah Rizal dan Iwan, tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi Polres Gowa terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat.
Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan kesan seolah panggilan aparat penegak hukum dipandang remeh.
Meski demikian, penyidik Polres Gowa menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terhambat oleh ketidak hadiran pihak terlapor.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, yang menangani perkara tersebut.
“Baru mau digelarkan, saudara,” ujar Iptu Alvian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemanggilan terhadap pihak terlapor, Alvian memastikan bahwa Firmansyah Rizal dan saksi bernama Iwan telah dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
“Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegasnya.
Menurut Alvian, apabila ketidak hadiran tersebut terus berlanjut, penyidik akan melakukan gelar perkara pada tahap penyelidikan.
“Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat yang dilaporkan pada 2 Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Skema “Dana Sinta” Dipersoalkan
Pelapor bernama Hasdar menjelaskan, pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikenal dengan istilah “Dana Sinta”, yakni mekanisme pembayaran bunga bulanan tanpa kewajiban mencicil pokok pinjaman.
“Saya mengajukan pembiayaan lewat sistem Dana Sinta, jadi setiap bulan hanya membayar bunga tanpa cicilan pokok,” ungkap Hasdar.
Meski kantor Moladin beralamat di Jalan Hertasning, Makassar, pelapor mengaku diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo.
Alasan yang disampaikan saat itu adalah untuk menghindari praktik permainan oknum tertentu.
Namun seiring berjalannya waktu, berbagai kejanggalan mulai muncul.
Pada Oktober 2025, sejumlah pengajuan lanjutan disebut-sebut ditolak tanpa penjelasan terbuka dan transparan.
Pelapor juga mengaku menemukan adanya pihak lain yang mengalami permasalahan serupa dalam skema pembiayaan tersebut.
Nilai Pinjaman Dinilai Janggal
Masalah kian memuncak pada Mei 2025, ketika pelapor kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan satu unit Honda Mobilio yang ditaksir bernilai sekitar Rp80 juta.
Namun dalam dokumen pembiayaan, nilai pinjaman yang tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
Meski menilai skema tersebut tidak masuk akal, pelapor mengaku tetap melakukan pembayaran bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.
Situasi berubah drastis pada November 2025, saat pelapor hendak kembali melakukan pembayaran, namun justru didatangi pihak penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).
Dari keterangan penagih, pelapor baru mengetahui bahwa nilai pinjaman yang tercatat dalam sistem mencapai sekitar Rp90 juta, jauh berbeda dari informasi awal yang diterimanya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul pula dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Salah satu pihak terlapor disebut meminta agar foto pemberitaan dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (1/2/2026) malam.
Tak hanya itu, Iwan juga kembali menghubungi pelapor dengan menyampaikan potensi pencemaran nama baik, bahkan disertai panggilan melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga kini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tegas, serta memberikan kepastian hukum atas kendaraan miliknya.
Termasuk satu unit Honda Mobilio yang saat ini masih berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar. (Megy)
















