Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id –Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit traktor yang meresahkan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Cilampuyang, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Sementara itu, korban pencurian diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.
Suarna memaparkan, peristiwa pencurian diketahui saat korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, saat tiba di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing,” jelas AKP Suarna, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, traktor yang dicuri diduga telah dijual ke luar daerah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus sekaligus upaya pencarian barang bukti.
“Kami masih mendalami kasus ini dan menelusuri keberadaan traktor yang diduga sudah berpindah tangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Keduanya kini ditahan di Polsek Malangbong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset pertanian serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya. (Agung)
















