Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id –Jajaran Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Tim Sancang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang diduga beroperasi lintas wilayah di Jawa Barat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Cimahi, Karawang, dan Kabupaten Garut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga jenis pick up yang kerap menjadi sasaran pelaku,” ujar Joko kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Sancang dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak jaringan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Mereka masing-masing berinisial DD (48) dan Y (52), keduanya warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan.
Keempatnya diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pelaku utama pencurian, pemantau lokasi target, hingga pihak yang bertugas mengubah identitas kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menargetkan mobil pick up yang terparkir di halaman rumah atau lokasi sepi.
Pelaku merusak sistem kunci kendaraan menggunakan peralatan khusus, kemudian membawa kabur kendaraan saat kondisi lingkungan relatif lengang.
Dalam salah satu kasus, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat kehilangan kendaraan miliknya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil pick up, alat pendeteksi sinyal GPS, peralatan modifikasi kendaraan, mesin bor, gerinda, cat semprot, serta plat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengubah identitas kendaraan curian.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan yang lebih luas.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan, termasuk menggunakan sistem pengaman tambahan, guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor. (Agung)
















