Asahan Sumut// secondnewsupdate.co.id –Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara diwarnai dinamika internal.
Sebanyak delapan dari total 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumatera Utara secara terbuka mendesak agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Permintaan tersebut disampaikan pasca pelaksanaan Konferwil yang berlangsung pada 10 hingga 12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Delapan cabang menyampaikan kekecewaan terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi yang berlaku.
Adapun delapan cabang yang menyatakan sikap tersebut yakni PC HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.
Nilai Mekanisme Persidangan Tidak Sesuai AD/ART
Para pimpinan cabang menegaskan, sejak awal mereka diundang sebagai peserta penuh dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART organisasi.
Namun, tahapan persidangan yang semestinya dilaksanakan secara bertahap, termasuk pembahasan agenda dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sesuai prosedur.
“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.
Situasi memanas pada 12 Februari 2026 saat perwakilan Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dalam forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang berlangsung tidak lagi mengikuti mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengarah pada penetapan satu kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.
Delapan Cabang Kecewa, Tuntut Konferwil Diulang
Keputusan tersebut memicu perdebatan antara pimpinan cabang dengan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan dan argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapatkan ruang pembahasan yang proporsional dalam forum resmi.
“Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.
Desakan pengulangan Konferwil ini menjadi ujian bagi soliditas organisasi HIMMAH Sumatera Utara, khususnya dalam menjaga prinsip transparansi, demokrasi, dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pimpinan Pusat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pimpinan Pusat HIMMAH RI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengulangan Konferwil yang diajukan oleh delapan pimpinan cabang tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian internal organisasi, mengingat Konferwil merupakan forum penting dalam proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di tingkat wilayah. (Rizky)
















