Medan//secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan Kota Medan.
Polrestabes Medan menerima laporan terhadap seorang pria bernama Dhayalen alias Roberto yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban Putri Saras Wati Dewi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Maret 2026. Pelapor adalah Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di kawasan Medan Selayang.
Kasus ini mengacu pada sejumlah pasal serius, yakni Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Peristiwa bermula saat korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena mengaku kerap mengalami kekerasan fisik. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi sebuah kafe milik terlapor di Jalan Teuku Umar, Medan, untuk mengambil barang-barangnya.
Namun, korban diduga tidak diizinkan keluar dan justru ditahan di lokasi tersebut. Saksi bernama Sandiren alias Boby menguatkan bahwa korban sempat disekap di dalam kafe.
Tak hanya itu, beredar pula rekaman video yang memperlihatkan korban dibawa keluar dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.
Dugaan penganiayaan diperkuat dengan hasil visum dan dokumentasi foto yang menunjukkan luka memar pada tubuh korban, terutama di bagian mata, tangan, dada, dan leher. Bahkan, terdapat indikasi tindakan pencekikan.
Selain itu, korban juga disebut memiliki bekas ikatan kabel tie di tangan yang diduga dipasang oleh terlapor.
Bukti lain berupa percakapan WhatsApp menunjukkan korban sempat meminta pertolongan karena mengalami kekerasan.
Hingga kini, sedikitnya 13 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Upaya Penjemputan Sempat Terhambat
Upaya keluarga untuk menjemput korban sempat terhambat oleh pihak keluarga terlapor. Seorang saksi bernama Wasen disebut menghalangi penjemputan, meski kondisi korban saat itu mengalami luka dan belum mendapatkan perawatan medis.
Unsur penyanderaan dalam kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sementara unsur penganiayaan memiliki ancaman hingga 5 tahun penjara.
Dugaan KDRT juga menguat seiring adanya keterangan bahwa korban dan terlapor memiliki hubungan sebagai suami istri secara agama.
Hal ini diperkuat oleh keterangan tokoh agama serta aparat lingkungan setempat. Dengan adanya bukti visum, luka fisik, serta kesaksian saksi, unsur pembuktian dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KDRT.
Polisi Pastikan Proses Profesional
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius.
“Setiap laporan masyarakat kami proses secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional,” ujarnya. Sabtu (28/3/2026).
Sementara itu, Ketua Limpol yang dikenal sebagai influencer sosial juga turut menyoroti kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan tegas.
“Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyanderaan dan KDRT tersebut masih dalam penanganan intensif Polrestabes Medan. Aparat kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta keberanian untuk melapor demi mendapatkan keadilan. (Rizky)
















