Kota Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas, menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Selasa (12/5/2026).
Sejumlah awak media mengaku dilarang memasuki ruang kegiatan, mengambil dokumentasi, hingga mengakses informasi dengan alasan acara bersifat internal.
Padahal, agenda sosialisasi tersebut tercantum dalam jadwal resmi kegiatan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Acara juga dihadiri unsur pimpinan legislatif daerah, yakni Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono.
Kehadiran pejabat publik tersebut menimbulkan pertanyaan dari kalangan media mengenai alasan pembatasan peliputan, mengingat materi yang dibahas berkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan di lokasi, mereka sempat mendatangi area registrasi untuk melakukan peliputan sebagaimana tugas jurnalistik. Namun, akses masuk ke ruang acara ditolak oleh panitia.
“Kami sudah menjelaskan datang untuk liputan dan kegiatan ini ada di agenda resmi. Tapi tetap tidak diperbolehkan masuk dengan alasan harus memiliki undangan khusus,” ujar salah satu wartawan yang hadir.
Selain dilarang masuk, awak media juga disebut tidak diperkenankan mengambil gambar maupun melakukan wawancara di area kegiatan.
Kondisi ini memicu protes dari sejumlah jurnalis yang menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.
Terlebih, sosialisasi SPMB merupakan agenda penting yang menyangkut mekanisme penerimaan siswa baru dan sangat dibutuhkan informasinya oleh masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik Kota Bandung terkait alasan pembatasan akses media dalam kegiatan tersebut.
Sikap tertutup terhadap peliputan agenda publik dinilai kontraproduktif dengan semangat transparansi pemerintahan, terlebih dalam isu pendidikan yang selalu menjadi perhatian utama masyarakat.
Kalangan media berharap ke depan seluruh penyelenggara kegiatan pemerintah dapat memberikan ruang yang proporsional bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi publik secara akurat.
Sementara itu, masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Disdik Kota Bandung terkait polemik pelarangan peliputan dalam sosialisasi SPMB 2026/2027 tersebut. (Burhan)
















